|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Kejagung Periksa Bupati Ratna Ani Lestari
| Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi pada 2006-2007 |
9/02/2010 7:59 AM JAKARTA (SI) – Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari tak bisa menghindar
lagi. Orang nomor satu di Banyuwangi itu kemarin benar-benar mendatangi
Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan lapangan terbang Banyuwangi pada 2006-2007.
Pada kasus diduga negara
dirugikan Rp19,76 miliar. ”Bupati Banyuwangi hari ini memenuhi
panggilan Kejagung,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus),
Marwan Effendy, saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat di
Komisi III DPR. Dia berjanji, pihaknya akan mengupayakan proses
persidangan kasus tersebut bisa dimulai pada bulan ini. Meskipun telah
ditetapkan sebagai tersangka,Kejagung belum menahan Ratna. Marwan
menyatakan penyidik menargetkan pemeriksaan segera dirampungkan. ”Kami
usahakan bisa kelar hari ini, biar berkasnya bisa disusun, dan dakwaan
segera dilimpahkan ke pengadilan.
Mudah- mudahan bulan ini
sudah bisa dilimpahkan,”terang Marwan. Direktur Penyidikan JAM Pidsus,
Arwinsyah menyatakan, kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Ia
juga membenarkan pernyataan Marwan yang menyataklan Ratna tak akan
ditahan terlebih dahulu. ”Kan dia punya rumah, jadi dipulangkan saja,”
kata Arwinsyah. Untuk diketahui, dalam korupsi tersebut, diperkirakan
negara rugi sebesar Rp19,76 miliar akibat mark upharga tanah.Sebanyak
tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan
setempat.
Salah satunya adalah mantan Bupati Banyuwangi,
Syamsul Hadi. Juru bicara Pemkab Banyuwangi Abdullah mengakui bahwa
Bupati Ratna telah mendatangi Kejagung untuk diperiksa sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan lapangan terbang
Blimbingsari. Menurut Abdullah, sebagai warga negara yang baik dan taat
hukum, Bupati Ratna memenuhi panggilan tersebut. ”Pemeriksaan Bupati
Ratna tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Banyuwangi, sejauh ini
birokrasi Pemkab Banyuwangi berjalan lancar,” kata Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) ini.
Kendati
demikian, kata dia, pihaknya belum mengetahui surat pemeriksaan
Kejagung yang dikirim kepada Bupati Banyuwangi. ”Saya imbau masyarakat
dan media menggunakan asas praduga tak bersalah atas keterlibatan
Bupati Ratna dalam kasus itu,”harapnya. Selain Bupati Banyuwangi,
Arminsyah juga mengatakan pekan depan Bupati Pasuruan,Dade Angga
kembali diperiksa. Dade terakhir diperiksa tiga pekan lalu.
”Tapi
setelah kita evaluasi ternyata masih ada yang perlu diperiksa.
Rencananya minggu depan, tapi harinya belum dijadwalkan,” kata
Arwinsyah. Dade Angga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas
Daerah ( Kasda) 2008-2009 senilai Rp74 miliar,namun pemeriksaan
terhadap bupati itu belum dilakukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menduga, kasus kebocoran dana kasda ini terjadi sejak tahun 2001-2007.
Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013 , Dade Angga pernah
menjabat pemegang kas daerah.
Kejagung dalam RDP kemarin
menyatakan bahwa izin Presiden untuk memeriksa Bupati Pasuruan Dade
Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari terkait kasus dugaan
korupsi sudah turun. (ahmad jayadi/ant)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/303218/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|