|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Anggota DPRD dan 2 Dosen Dibui
| Kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) |
10/02/2010 8:35 AM JOMBANG(SI) – Dua dosen perguruan tinggi di Jombang,Saean Choir dan
Ummi,dan seorang anggota DPRD Sidoarjo Nasrullah,44,dijebloskan ke
tahanan dalam sidang kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial
Ekonomi Masyarakat (P2SEM),kemarin.
Selama enam bulan ditetapkan
sebagai tersangka hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa, dosen
Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang dan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu
Pendidikan (STKIP) PGRI Jombang tersebut masih bisa menghirup udara
bebas. Sejak ditetapkan menjadi tersangka tanggal 12 Agustus 2009 lalu,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tak menahan kedua akademisi
ini. Terdakwa Saean Coir dan Ummi disidangkan secara terpisah di
Pengadilan Negeri Jombang, kemarin.
Sarwedi, ketua majelis
hakim yang memimpin sidang keduanya, memutuskan untuk melakukan
penahanan usai sidang digelar. Sarwedi menilai, kasus ini membutuhkan
penanganan khusus sehingga pihaknya perlu melakukan penahanan dengan
menitipkan keduanya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Jombang. ”Agar
proses persidangan berjalan dengan baik. Dan memang kami butuh
penanganan khusus dalam kasus ini. Alasan lain,kasus ini ada kaitan
antara dua terdakwa. Sehingga kami perlu memisahkan untuk memudahkan
proses selanjutnya,”terang Sarwedi.
Dalam persidangan, kedua
terdakwa dijerat dengan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal
2,3; dan 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Kepala
Kejari Jombang M Sunarto mengatakan, pihaknya menghormati langkah
penahanan yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani sidang
perkara ini. Menurutnya, ia mendukung langkah para hakim itu. ”Kami
mendukung demi lancarnya proses hukum atas kasus ini,” terang Sunarto
saat dihubungi.
Dikatakan, selama ini pihaknya memang tak
menahan dua terdakwa itu, saat masih berstatus tersangka.Alasannya,
keduanya bersikap kooperatif. Selain itu,beberapa hari setelah
ditetapkan sebagai tersangka, dua dosen itu mengembalikan uang yang
dikorupsi.” Waktu ditetapkan sebagai tersangka, Saean Choir
mengembalikan uang Rp16,5 juta yang diterima,” terang Sunarto. Langkah
yang sama juga diikuti Ummi,yang mengembalikan uang sebesar Rp15 juta
kepada Kejari Jombang. Alasan itulah yang membuat Sunarto tak menahan
keduanya.”Uang yang diterima dua orang itu memang sudah
dikembalikan,”tambahnya.
Kasus dugaan korupsi P2SEM sendiri
telah menyeret tiga orang. Selain Saean Choir dan Ummi,kejari menyeret
nama Holidin,dosen salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Holidin
merupakan orang yang pertama kali menawarkan program ini kepada dua PTS
tersebut melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di
kampus. Namun, semua masalah teknis termasuk pembuatan proposal,
dilakukan sendiri oleh Holidin. Undar sendiri menerima Rp550 juta dari
dana P2SEM.
Sementara STKIP PGRI menerima Rp500 juta. Namun,
terdakwa Saean Choir hanya kebagian Rp16,5 juta dan terdakwa Ummi
sebesar Rp15 juta. Sementara sisanya, disetorkan kepada terdakwa
Holidin dan kegiatan yang tertuang dalam proposal diduga fiktif.
(tritus julan)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/303346/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|