| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Anggota DPRD dan 2 Dosen Dibui

Kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)


10/02/2010 8:35 AM
JOMBANG(SI) – Dua dosen perguruan tinggi di Jombang,Saean Choir dan Ummi,dan seorang anggota DPRD Sidoarjo Nasrullah,44,dijebloskan ke tahanan dalam sidang kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM),kemarin.

Selama enam bulan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa, dosen Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang dan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Jombang tersebut masih bisa menghirup udara bebas. Sejak ditetapkan menjadi tersangka tanggal 12 Agustus 2009 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tak menahan kedua akademisi ini. Terdakwa Saean Coir dan Ummi disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jombang, kemarin.

Sarwedi, ketua majelis hakim yang memimpin sidang keduanya, memutuskan untuk melakukan penahanan usai sidang digelar. Sarwedi menilai, kasus ini membutuhkan penanganan khusus sehingga pihaknya perlu melakukan penahanan dengan menitipkan keduanya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Jombang. ”Agar proses persidangan berjalan dengan baik. Dan memang kami butuh penanganan khusus dalam kasus ini. Alasan lain,kasus ini ada kaitan antara dua terdakwa. Sehingga kami perlu memisahkan untuk memudahkan proses selanjutnya,”terang Sarwedi.

Dalam persidangan, kedua terdakwa dijerat dengan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2,3; dan 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara. Kepala Kejari Jombang M Sunarto mengatakan, pihaknya menghormati langkah penahanan yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani sidang perkara ini. Menurutnya, ia mendukung langkah para hakim itu. ”Kami mendukung demi lancarnya proses hukum atas kasus ini,” terang Sunarto saat dihubungi.

Dikatakan, selama ini pihaknya memang tak menahan dua terdakwa itu, saat masih berstatus tersangka.Alasannya, keduanya bersikap kooperatif. Selain itu,beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua dosen itu mengembalikan uang yang dikorupsi.” Waktu ditetapkan sebagai tersangka, Saean Choir mengembalikan uang Rp16,5 juta yang diterima,” terang Sunarto. Langkah yang sama juga diikuti Ummi,yang mengembalikan uang sebesar Rp15 juta kepada Kejari Jombang. Alasan itulah yang membuat Sunarto tak menahan keduanya.”Uang yang diterima dua orang itu memang sudah dikembalikan,”tambahnya.

Kasus dugaan korupsi P2SEM sendiri telah menyeret tiga orang. Selain Saean Choir dan Ummi,kejari menyeret nama Holidin,dosen salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Holidin merupakan orang yang pertama kali menawarkan program ini kepada dua PTS tersebut melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di kampus. Namun, semua masalah teknis termasuk pembuatan proposal, dilakukan sendiri oleh Holidin. Undar sendiri menerima Rp550 juta dari dana P2SEM.

Sementara STKIP PGRI menerima Rp500 juta. Namun, terdakwa Saean Choir hanya kebagian Rp16,5 juta dan terdakwa Ummi sebesar Rp15 juta. Sementara sisanya, disetorkan kepada terdakwa Holidin dan kegiatan yang tertuang dalam proposal diduga fiktif. (tritus julan)


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/303346/
Dilihat Sebanyak [76]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter