|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Kejari Kembali Tahan Tersangka P2SEM
| Dugaan korupsi dana bantuan hibah Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim anggaran 2008 |
11/02/2010 8:01 AM SURABAYA(SI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya unjuk taring. Kemarin
tersangka dugaan korupsi dana bantuan hibah Penanganan Sosial Ekonomi
Masyarakat (P2SEM) Jatim anggaran 2008, dr I Komang Ivan Bernawan, 34,
ditahan.
Komang ditahan sekitar pukul
15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB. Dokter
muda yang telah membuka praktik ini merupakan satu dari empat tersangka
yang sudah ditetapkan Kejari Surabaya.”Tiga yang lainnya belum ada
penahanan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Ade
T Sutiawarman. Dia mengungkapkan,Komang ditahan untuk kepentingan
penyidikan. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri,merusak atau
menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya tersangka sudah sempat berusaha menghilangkan barang bukti
berupa file yang ada di dalam laptopnya.
Namun setelah Kejaksaan
memeriksa lebih lan-jut, akhirnya berhasil mendapatkan file berisi
blangko dan proposal pengajuan anggaran P2SEM. Kini laptop tersebut
dijadikan barang bukti. Dia menjelaskan,Komang ini menjadi perantara
yang menghubungkan beberapa perguruan tinggi di Surabaya untuk
mengajukan proposal Bopda ke tersangka BS.Di antara perguruan tinggi
yang berhasil dihubunginya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa dan Sastra
(Stiba) ”Satya Widya” Surabaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
Pariwisata ”Satya Widya” Surabaya. Kemudian Akademi Sekretaris dan
manajemen Indonesia (ASMI) Surabaya, Sekolah Tinggi Keguruan dan ilmu
pendidikan (STKIP) Bina Insan Mandiri (BIM) Surabaya,Universitas 45
Surabaya dan satu lagi adalah LSM Community Solution Surabaya.
Dari
proposal kegiatan yang dibuat masing-masing lembaga tersebut kemudian
diberikan ke BS untuk selanjutnya diajukan ke Pemprov Jatim.Namun
setelah dana cair dan diterima oleh lembaga-lembaga tersebut, tersangka
melakukan pemotongan dana 20% hingga 90%. Atas tindakan tersebut
tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1,pasal 3 UU RI/1999 sebagaimana
telah diubah dengan UURI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasalnya tersangka
dianggap melakukan kerja sama dengan orang lain untuk melakukan tindak
pidana korupsi. Akibat ulah tersangka ini,negara diperkirakan mengalami
kerugian hingga Rp1 miliar lebih. ”Kami masih melakukan pemeriksaan,
dan kasus ini kemungkinan masih akan berkembang lagi.Ada beberapa
tersangka yang masih kami periksa selain tersangka yang kami tahan
tadi,” kata Kajari Surabaya M Fadil.Sementara itu, tersangka I Komang
mengaku hanya menerima uang Rp5 juta dan dibelikan laptop.”Saya tidak
bertanggung jawab, saya tidak bertanggung jawab,” katanya saat
digelandang menuju mobil tahanan Kejari Surabaya.
Pudjiarto Ingkari BAP
Sementara
sidang dugaan korupsi dana P2SEM dengan terdakwa mantan Ketua DPRD
Jatim Fathorrasjid, berlangsung di luar dugaan. Saksi Pudjiarto yang
dihadirkan mengingkari berkas acara pemeriksaan (BAP). Keterangan saksi
yang juga menjadi terdakwa kasus P2SEM terkesan banyak meringankan
Fathorrasjid.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I
Gede Ngurah Astawa Pudji mengatakan kalau dia tidak menerima perintah
dari Fathorrasjid untuk melakukan pungutan dana hibah P2SEM yang
dicairkan ke lembaga penerimanya. Dia mengaku tidak memerintahkan atau
menerima uang potongan dana hibah P2SEM dari lembaga-lembaga
penerimanya. Dia juga membantah telah mengoordinir lembaga tersebut
untuk mengumpulkan dana 75% dari yang diterima lantas diberikan ke
Fathorasjid. Padahal dalam keterangan beberapa saksi lain yang telah
dihadirkan di dalam persidangan,kebanyakan mengaku kalau Pudjiarto
meminta dana sebanyak 75% dari dana hibah yang sudah dicairkan.
Keterangan
saksi itu mengatakan kalau diperintah Pudjiarto berdasarkan permintaan
dari Fathorrasjid. ”Anda sudah di sumpah, dan Anda terikat dengan
sumpah itu, jadi Anda jangan berbohong. Dalam keterangan di BAP ini
anda menyebutkan kalau ada pemotongan dana sebesar 75%, tapi sekarang
anda mengatakan tidak ada, bagaimana ini?” tanya hakim pada Pudjiarto.
Pudji pun menjawab kalau yang benar adalah pernyataannya dalam
persidangan itu.Sedangkan keterangan di dalam BAP tersebut terungkap
karena dalam keadaan stres terbayang akan masuk penjara. ”Saat itu
posisi saya dalam keadaan stres berat,”katanya.
Meski
demikian, ada beberapa keterangan di dalam BAP yang tidak diingkari
Pudji. Antara lain terkait pembelian mobil Daihatsu Grand Max atas nama
Fathorrasjid. Pudji membelinya dengan uang yang diambil dari brankas di
ruang kerja Fathorrasjid di DPRD Jatim. Dia mengaku mendapatkan
perintah Fathorrasjid untuk membeli furnitur rumah senilai Rp60 juta
serta melakukan renovasi rumah dengan menghabiskan uang Rp600
juta.Semua uang tersebut diambil dari brankas Fathorrasjid.
Selain
itu,atas perintah Fathorrasjid juga, Pudji mengambil uang di brankas
yang sama sebanyak Rp1,5 miliar untuk ditransfer ke PT Nusantara Group
selaku rekanan bisnis Fathorrasjid. Lima saksi yang juga diperiksa,
antara lain staf DPRD Jatim Zainal Afif, Asisten Sekdaprov Sunyono,
Binsar Siregar, Nuswantoro dan Melinda Rosari. (lutfi yuhandi)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/303579/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|