| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Kejari Kembali Tahan Tersangka P2SEM

Dugaan korupsi dana bantuan hibah Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim anggaran 2008


11/02/2010 8:01 AM
SURABAYA(SI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya unjuk taring. Kemarin tersangka dugaan korupsi dana bantuan hibah Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim anggaran 2008, dr I Komang Ivan Bernawan, 34, ditahan.

Komang ditahan sekitar pukul 15.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB. Dokter muda yang telah membuka praktik ini merupakan satu dari empat tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Surabaya.”Tiga yang lainnya belum ada penahanan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Ade T Sutiawarman. Dia mengungkapkan,Komang ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya. Sebelumnya tersangka sudah sempat berusaha menghilangkan barang bukti berupa file yang ada di dalam laptopnya.

Namun setelah Kejaksaan memeriksa lebih lan-jut, akhirnya berhasil mendapatkan file berisi blangko dan proposal pengajuan anggaran P2SEM. Kini laptop tersebut dijadikan barang bukti. Dia menjelaskan,Komang ini menjadi perantara yang menghubungkan beberapa perguruan tinggi di Surabaya untuk mengajukan proposal Bopda ke tersangka BS.Di antara perguruan tinggi yang berhasil dihubunginya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa dan Sastra (Stiba) ”Satya Widya” Surabaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pariwisata ”Satya Widya” Surabaya. Kemudian Akademi Sekretaris dan manajemen Indonesia (ASMI) Surabaya, Sekolah Tinggi Keguruan dan ilmu pendidikan (STKIP) Bina Insan Mandiri (BIM) Surabaya,Universitas 45 Surabaya dan satu lagi adalah LSM Community Solution Surabaya.

Dari proposal kegiatan yang dibuat masing-masing lembaga tersebut kemudian diberikan ke BS untuk selanjutnya diajukan ke Pemprov Jatim.Namun setelah dana cair dan diterima oleh lembaga-lembaga tersebut, tersangka melakukan pemotongan dana 20% hingga 90%. Atas tindakan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1,pasal 3 UU RI/1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasalnya tersangka dianggap melakukan kerja sama dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi. Akibat ulah tersangka ini,negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih. ”Kami masih melakukan pemeriksaan, dan kasus ini kemungkinan masih akan berkembang lagi.Ada beberapa tersangka yang masih kami periksa selain tersangka yang kami tahan tadi,” kata Kajari Surabaya M Fadil.Sementara itu, tersangka I Komang mengaku hanya menerima uang Rp5 juta dan dibelikan laptop.”Saya tidak bertanggung jawab, saya tidak bertanggung jawab,” katanya saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari Surabaya.

Pudjiarto Ingkari BAP

Sementara sidang dugaan korupsi dana P2SEM dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid, berlangsung di luar dugaan. Saksi Pudjiarto yang dihadirkan mengingkari berkas acara pemeriksaan (BAP). Keterangan saksi yang juga menjadi terdakwa kasus P2SEM terkesan banyak meringankan Fathorrasjid.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Astawa Pudji mengatakan kalau dia tidak menerima perintah dari Fathorrasjid untuk melakukan pungutan dana hibah P2SEM yang dicairkan ke lembaga penerimanya. Dia mengaku tidak memerintahkan atau menerima uang potongan dana hibah P2SEM dari lembaga-lembaga penerimanya. Dia juga membantah telah mengoordinir lembaga tersebut untuk mengumpulkan dana 75% dari yang diterima lantas diberikan ke Fathorasjid. Padahal dalam keterangan beberapa saksi lain yang telah dihadirkan di dalam persidangan,kebanyakan mengaku kalau Pudjiarto meminta dana sebanyak 75% dari dana hibah yang sudah dicairkan.

Keterangan saksi itu mengatakan kalau diperintah Pudjiarto berdasarkan permintaan dari Fathorrasjid. ”Anda sudah di sumpah, dan Anda terikat dengan sumpah itu, jadi Anda jangan berbohong. Dalam keterangan di BAP ini anda menyebutkan kalau ada pemotongan dana sebesar 75%, tapi sekarang anda mengatakan tidak ada, bagaimana ini?” tanya hakim pada Pudjiarto. Pudji pun menjawab kalau yang benar adalah pernyataannya dalam persidangan itu.Sedangkan keterangan di dalam BAP tersebut terungkap karena dalam keadaan stres terbayang akan masuk penjara. ”Saat itu posisi saya dalam keadaan stres berat,”katanya.

Meski demikian, ada beberapa keterangan di dalam BAP yang tidak diingkari Pudji. Antara lain terkait pembelian mobil Daihatsu Grand Max atas nama Fathorrasjid. Pudji membelinya dengan uang yang diambil dari brankas di ruang kerja Fathorrasjid di DPRD Jatim. Dia mengaku mendapatkan perintah Fathorrasjid untuk membeli furnitur rumah senilai Rp60 juta serta melakukan renovasi rumah dengan menghabiskan uang Rp600 juta.Semua uang tersebut diambil dari brankas Fathorrasjid.

Selain itu,atas perintah Fathorrasjid juga, Pudji mengambil uang di brankas yang sama sebanyak Rp1,5 miliar untuk ditransfer ke PT Nusantara Group selaku rekanan bisnis Fathorrasjid. Lima saksi yang juga diperiksa, antara lain staf DPRD Jatim Zainal Afif, Asisten Sekdaprov Sunyono, Binsar Siregar, Nuswantoro dan Melinda Rosari. (lutfi yuhandi)

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/303579/
Dilihat Sebanyak [75]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter