|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Besok, Empat Tersangka Korupsi Diperiksa
| Kasus dugaan korupsi penataan lingkungan Gedung DPRD Kota Sukabumi dengan nilai proyek sebesar Rp2,94 miliar |
16/02/2010 7:42 AM SUKABUMI (SI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi akan memanggil empat
tersangka kasus dugaan korupsi penataan lingkungan Gedung DPRD Kota
Sukabumi dengan nilai proyek sebesar Rp2,94 miliar.
”Kami telah mengirimkan surat
kepada para tersangka. Mereka akan menjalani pemeriksaan di kejari,Rabu
(17/2) atau besok,” kata Kepala Kejari Sukabumi Zainul Djafrin,kemarin.
Namun, Zainul masih enggan menyebutkan identitas empat tersangka.
”Tunggu saja tanggal mainnya.Kalian akan tahu siapa saja yang akan
diperiksa nanti,” katanya. Pihaknya masih menunggu nilai pasti kerugian
negara yang diakibatkan dari korupsi tersebut. Saat ini, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih mengaudit penggunaan anggaran
proyek itu dan diperkirakan hasil audit BPKP ini sudah diterima tim
penyidik paling lambat satu minggu ke depan.
Menurut dia,
pihaknya masih menyelidiki lebih dalam kasus tersebut dan diduga ada
rekayasa dalam tender. ”Kalau ini terbukti, maka banyak orang yang
terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujar Zainul. Keempat
tersangka itu termasuk 11 orang yang sebelumnya dimintai keterangan
sebagai saksi oleh tim penyidik. Dugaan korupsi itu bermula ketika
rencana pelelangan proyek dilaksanakan pada akhir 2009.Kejari Sukabumi
telah mengimbau panitia pelaksana untuk menunda lelang. ”Panitia
menghentikan proses lelang, tapi belakangan baru diketahui ternyata
diam-diam mereka melanjutkan proses tender. Kami sudah mencegah tindak
pidana korupsi, tapi ternyata mereka sengaja melakukannya,” tegasnya.
Pemenang
tender ternyata tak memiliki domisili jelas, padahal panitia sudah
memberikan uang muka pengerjaan proyek sebesar Rp500 juta. Dugaan
penyimpangan berikutnya terjadi setelah proyek selesai, panitia malah
menyerahkan sisa uang pengerjaan proyek sebelum mengecek hasil kerja
rekanan itu sesuai perjanjian kerja. (ant)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304497/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|