| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Tiga Petinggi PKNU Sidang Korupsi P2SEM

Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)


16/02/2010 7:43 AM
SIDOARJO (SI) – Tidak perlu menunggu lama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM),tiga petinggi DPC PKNU Sidoarjo, Selasa (16/2) hari ini, akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tiga tersangka P2SEM yang disidang, yakni Furqoni Azizi,Ketua PAC PKNU Tanggulangin yang merupakan ketua Panitia Kesehatan di Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin; Abdullah Munir, Ketua PAC PKNU Candi; dan M Ali Machrus, Sekretaris Dewan Syura PKNU Sidoarjo. Panitia Kesehatan Desa Ketegan menerima dana P2SEM sebesar Rp200 juta. Diduga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp160 juta. Uang sebesar Rp101 juta sudah dikembalikan dan seperangkat komputer juga disita penyidik kejaksaan.

Sedangkan satu lagi petinggi PKNU yang tersandung korupsi P2SEM adalah Nasrullah, anggota DPRD Sidoarjo yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo.Dia merupakan Ketua Panitia Pelayanan Kesehatan di Desa Prasung, Kecamatan Buduran yang menerima dana P2SEM dari Bappemas Pemprov Jatim sebesar Rp200 juta. Anggota Komisi A ini dianggap tokoh kunci yang diduga tahu selukbeluk pendistribusian dana Rp200 juta yang diterimanya. Selama penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Nasrullah yang juga ketua PAC PKNU Buduran.

Dari Rp200 juta, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp26 juta. ”Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sesuai jadwal besok (hari ini) mulai disidangkan,” ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta, kemarin. Sugeng menambahkan, untuk kasus Nasrullah saat ini masih dalam penyidikan jaksa. Sebab, tersangka akan menghadirkan tiga saksi yang meringankan. Namun, jika berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo untuk disidang. Terkait rencana permintaan penundaan penahanan oleh kalangan Dewan, Sugeng mengaku sejauh ini belum menerima surat permohonan penundaan.

”Kita melangkah sesuai prosedur saja,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Bojonegoro ini. Sementara itu, Sekretaris DPC PKNU M Kaiyis mengatakan, apa yang menimpa petinggi PKNU itu, tidak ada kaitannya dengan partai. Sebab,mereka menerima dana itu melalui lembaga seperti panitia kesehatan, tempat mereka berkecimpung di luar partai.”Jadi mereka menerima dana itu bukan atas nama partai.Kebetulan saja mereka menjabat Ketua PAC dan pengurus PKNU.Kita juga tidak pernah diberitahu kalau mereka menerima dana itu,”papar Kaiyis. Meski demikian,sebagai partai tempat mereka bernaung,PKNU tetap akan memberikan bantuan hukum.

Tersangka akan diberi bantuan advokasi dari lembaga bantuan hukum DPD PKNU Jatim. Mereka bisa memilih apakah akan menggunakan pengacara sendiri atau yang disediakan dari PKNU. Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPC PKNU Sidoarjo, karena empat petinggi partainya menjadi tersangka? Kaiyis mengaku sejauh ini pihaknya masih mengikuti proses hukumnya. Apalagi sampai saat ini belum ada vonis dari pengadilan. ”Kita masih menunggu proses hukum lebih lanjut.Apakah Nasrullah akan di-PAW (pergantian antarwaktu), belum kami bicarakan lebih lanjut.

Sedangkan untuk dua Ketua PAC PKNU yang juga menjadi tersangka, tidak akan diganti karena akhir bulan ini akan dilakukan musyawarah tingkat cabang (musancab) untuk memilih Ketua PAC-PAC,” urai Kaiyis. (abdul rouf)


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304532/
Dilihat Sebanyak [47]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter