|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Tiga Petinggi PKNU Sidang Korupsi P2SEM
| Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) |
16/02/2010 7:43 AM SIDOARJO (SI) – Tidak perlu menunggu lama. Setelah ditetapkan sebagai
tersangka korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat
(P2SEM),tiga petinggi DPC PKNU Sidoarjo, Selasa (16/2) hari ini, akan
menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Tiga tersangka P2SEM yang
disidang, yakni Furqoni Azizi,Ketua PAC PKNU Tanggulangin yang
merupakan ketua Panitia Kesehatan di Desa Ketegan, Kecamatan
Tanggulangin; Abdullah Munir, Ketua PAC PKNU Candi; dan M Ali Machrus,
Sekretaris Dewan Syura PKNU Sidoarjo. Panitia Kesehatan Desa Ketegan
menerima dana P2SEM sebesar Rp200 juta. Diduga yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan sebesar Rp160 juta. Uang sebesar Rp101 juta sudah
dikembalikan dan seperangkat komputer juga disita penyidik kejaksaan.
Sedangkan
satu lagi petinggi PKNU yang tersandung korupsi P2SEM adalah Nasrullah,
anggota DPRD Sidoarjo yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Delta Sidoarjo.Dia merupakan Ketua Panitia Pelayanan Kesehatan di Desa
Prasung, Kecamatan Buduran yang menerima dana P2SEM dari Bappemas
Pemprov Jatim sebesar Rp200 juta. Anggota Komisi A ini dianggap tokoh
kunci yang diduga tahu selukbeluk pendistribusian dana Rp200 juta yang
diterimanya. Selama penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya aliran
dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Nasrullah yang juga
ketua PAC PKNU Buduran.
Dari Rp200 juta, yang bisa
dipertanggungjawabkan hanya Rp26 juta. ”Berkas tersangka sudah
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sesuai jadwal besok (hari
ini) mulai disidangkan,” ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo Sugeng
Riyanta, kemarin. Sugeng menambahkan, untuk kasus Nasrullah saat ini
masih dalam penyidikan jaksa. Sebab, tersangka akan menghadirkan tiga
saksi yang meringankan. Namun, jika berkasnya sudah lengkap akan
dilimpahkan ke PN Sidoarjo untuk disidang. Terkait rencana permintaan
penundaan penahanan oleh kalangan Dewan, Sugeng mengaku sejauh ini
belum menerima surat permohonan penundaan.
”Kita melangkah
sesuai prosedur saja,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Bojonegoro ini.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKNU M Kaiyis mengatakan, apa yang
menimpa petinggi PKNU itu, tidak ada kaitannya dengan partai.
Sebab,mereka menerima dana itu melalui lembaga seperti panitia
kesehatan, tempat mereka berkecimpung di luar partai.”Jadi mereka
menerima dana itu bukan atas nama partai.Kebetulan saja mereka menjabat
Ketua PAC dan pengurus PKNU.Kita juga tidak pernah diberitahu kalau
mereka menerima dana itu,”papar Kaiyis. Meski demikian,sebagai partai
tempat mereka bernaung,PKNU tetap akan memberikan bantuan hukum.
Tersangka
akan diberi bantuan advokasi dari lembaga bantuan hukum DPD PKNU Jatim.
Mereka bisa memilih apakah akan menggunakan pengacara sendiri atau yang
disediakan dari PKNU. Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan
DPC PKNU Sidoarjo, karena empat petinggi partainya menjadi tersangka?
Kaiyis mengaku sejauh ini pihaknya masih mengikuti proses hukumnya.
Apalagi sampai saat ini belum ada vonis dari pengadilan. ”Kita masih
menunggu proses hukum lebih lanjut.Apakah Nasrullah akan di-PAW
(pergantian antarwaktu), belum kami bicarakan lebih lanjut.
Sedangkan
untuk dua Ketua PAC PKNU yang juga menjadi tersangka, tidak akan
diganti karena akhir bulan ini akan dilakukan musyawarah tingkat cabang
(musancab) untuk memilih Ketua PAC-PAC,” urai Kaiyis. (abdul rouf)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304532/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|