|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Pudir II Politekes Medan Ditahan
| Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politekes Medan |
16/02/2010 7:43 AM MEDAN(SI) – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari)
Medan menetapkan Pembantu Direktur (Pudir) II Politekes Medan Koesman
Wisohudiono sebagai tersangka.
Kemarin, Koesman ditahan atas
keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Politekes
Medan.Penetapan status tersangka setelah jaksa Kejari Medan mendapat
bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi pada anggaran
pembangunan Gedung Politekes Medan di Jalan Jamin Ginting Km 13,5
Medan. Anggaran pembangunan gedung ini bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 senilai Rp9,3 miliar.
”Hari
ini, kami resmi menahan Pudir II Politekes Medan berinisial KW, yang
sekaligus juga pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dalam kasus korupsi
pembangunan Gedung Politekes,”tutur Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus
Kejari Medan DharmabellaTimbasz kemarin. Bentuk korupsi yang dilakukan
tersangka,yakni membuat laporan palsu terhadap pembangunan tersebut.
Pengerjaan yang dilakukan hanya 75%, sedangkan laporan dinyatakan telah
selesai 100%.Pihak bank melakukan pembayaran secara penuh. Namun, sisa
pengerjaan tersebut tidak juga diselesaikan hingga 2009. Akibatnya,
terjadi kerugian negara sekitar Rp3,2 miliar.
”Itu hasil
perhitungan internal mereka dari hasil pengawasan pengerjaan lapangan.
Kalau nilai pastinya, kami masih menunggu audit BPK,” tuturnya. Sejauh
ini, mereka sudah memanggil sekitar sembilan saksi dalam kasus
tersebut, mulai Direktur Politekes Medan, pembantu direktur, pejabat
pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta
pengawas dan pelaksana proyek tersebut.Namun, di antara sejumlah saksi
tersebut, mereka baru menetapkan Koesman sebagai tersangka. ”Untuk
penetapan tersangka baru pasti ada, melihat pengembangan penyidikan
nanti.Namun, sejauh ini kami terlebih dahulu PPK sebagai
tersangka,”ungkapnya.
Dharmabella menyatakan, tersangka
dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo
Pasal 65 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumnya lima tahun. Sementara
itu,tersangka Koesman menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB oleh
tim Pidsus yang dipimpin Jaksa Ahmad EP Hasibuan dan Parada Situmorang.
Saat penahanan, Koesman menyatakan diri tidak bersalah.”Saya datang ke
sini (kejari) untuk mencari keadilan,”tuturnya. Terkait penetapan
tersangka, pria yang mengenakan baju biru itu menyatakan hal itu
merupakan kewenangan penyidik.
Dia menyatakan akan
membuktikannya diri tidak bersalah dalam persidangan. ”Kita lihat nanti
dalam persidangan,” tandasnya. Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis
menyatakan, tindak pidana korupsi saat ini sudah menyebar ke segala
lapisan profesi. Tidak heran lagi kalau di institusi pendidikan juga
ikut terbius praktik korupsi tersebut. ”Sekarang ini mustahil pejabat
tidak korupsi. Namun, ada yang pintar menenangkannya, ada juga yang
tidak pintar.Kalau mau diusut semua pejabat itu korupsi, tidak hanya
dari kalangan pendidik,” tuturnya.
Untuk itu, mereka meminta
pemerintah komit dalam memberantas korupsi, siapa pun pelakunya.
Sebab,ketegasan aparat penegak hukum itu akan menunjukkan efek jera
bagi pelakunya. ”Walaupun tetap saja sulit,sudah dari dulu kondisinya
seperti ini,”ung (suharmansyah)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304575/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|