|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Kepala BLH Sidoarjo Ditahan
| Korupsi dana pengadaan barang dana jasa untuk pembelian pohon bakau (mangrove) dari dana APBD 2008 |
17/02/2010 8:06 AM SIDOARJO(SI) - Setelah sempat tertunda sepekan karena tidak menghadiri
panggilan jaksa,Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo Hasan
Basri,akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta
Sidoarjo,kemarin.
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sidoarjo bertindak tegas setelah menemukan bukti-bukti kalau Hasan
Basri diduga korupsi dan melakukan tindak pemerasan. PNS Pemkab
Sidoarjo ini diduga korupsi dana pengadaan barang dana jasa untuk
pembelian pohon bakau (mangrove) dari dana APBD 2008 sekitar Rp350
juta. Hasan sempat mangkir dua kali untuk memenuhi panggilan
kejaksaan.Namun ketika dipanggil ketiga kalinya, Hasan tidak bisa
mengelak lagi. Dengan didampingi penasihat hukumnya Achmad Zaini,Hasan
tiba di Kejaksaan sekitar pukul 08.00 WIB.
Hampir delapan jam,
Hasan diperiksa penyidik di salah satu ruangan kantor Kejari Sidoarjo.
Usai diperiksa, kejaksaan pun menyatakan menahan tersangka. Hasan yang
memakai pakaian safari itu, melangkah keluar dari ruang Tata Usaha
Negara (TUN), dengan dikawal beberapa jaksa. Hasan tidak berkomentar
terkait penahanan dirinya. Jaksa langsung menggiring pria bertubuh
tinggi berkacamata itu ke mobil tahanan yang siap mengantarnya ke LP
Delta Sidoarjo, pukul 15.30 WIB. Sedangkan Ahmad Zaini mengikutinya
dari belakang menggunakan kendaraan pribadinya.
Kasipidsus
Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta mengatakan,ada dua alasan kenapa
pihaknya menahan Hasan Basri.Sesuai aturan, tersangka bisa ditahan
karena perkara yang membelitnya diancam penjara lebih dari lima tahun
hingga hukuman seumur hidup. Selain itu,kejaksaan menilai tersangka
bisa menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan. ”Kami tidak ingin
mengambil risiko dalam perkara ini. Jadi tersangka langsung kami
tahan,” ujar Sugeng Riyanta.
Mantan Kasiintel Kejari
Bojonegoro ini menambahkan, Hasan dicecar 36 pertanyaan saat diperiksa
penyidik. Materinya seputar pengadaan barang dan jasa yang didanai APBD
Sidoarjo tahun 2008 berupa 99.250 batang bibit mangrove.Namun materi
pemeriksaan berkembang karena penyidik menemukan indikasi penyimpangan
proyek lainnya di BLH Sidoarjo. Selain tindak pidana korupsi, jaksa
juga menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf E UU 20/2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi.Pasal ini menyebut tindak pidana pemerasan. Adanya
unsur pemerasan, lanjut Sugeng, diketahui setelah pihaknya memeriksa
sejumlah rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di BLH Tahun 2008.
sejumlah rekanan mengaku diperas oleh tersangka.
Sementara
itu, kuasa hukum Hasan Basri, Ahmad Zaini mengaku akan segera
mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Sebab kliennya dibutuhkan
tenaga dan pikirannya sebagai Kepala BLH Sidoarjo. ”Saya sudah meminta
agar klien saya tidak ditahan dengan jaminan keluarganya, tapi jaksa
tidak mengabulkan. Kita akan mengupayakan penangguhan tahanan,”tandas
Ahmad Zaini. (abdul rouf)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304823/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|