| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Kepala BLH Sidoarjo Ditahan

Korupsi dana pengadaan barang dana jasa untuk pembelian pohon bakau (mangrove) dari dana APBD 2008


17/02/2010 8:06 AM
SIDOARJO(SI) - Setelah sempat tertunda sepekan karena tidak menghadiri panggilan jaksa,Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo Hasan Basri,akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo,kemarin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bertindak tegas setelah menemukan bukti-bukti kalau Hasan Basri diduga korupsi dan melakukan tindak pemerasan. PNS Pemkab Sidoarjo ini diduga korupsi dana pengadaan barang dana jasa untuk pembelian pohon bakau (mangrove) dari dana APBD 2008 sekitar Rp350 juta. Hasan sempat mangkir dua kali untuk memenuhi panggilan kejaksaan.Namun ketika dipanggil ketiga kalinya, Hasan tidak bisa mengelak lagi. Dengan didampingi penasihat hukumnya Achmad Zaini,Hasan tiba di Kejaksaan sekitar pukul 08.00 WIB.

Hampir delapan jam, Hasan diperiksa penyidik di salah satu ruangan kantor Kejari Sidoarjo. Usai diperiksa, kejaksaan pun menyatakan menahan tersangka. Hasan yang memakai pakaian safari itu, melangkah keluar dari ruang Tata Usaha Negara (TUN), dengan dikawal beberapa jaksa. Hasan tidak berkomentar terkait penahanan dirinya. Jaksa langsung menggiring pria bertubuh tinggi berkacamata itu ke mobil tahanan yang siap mengantarnya ke LP Delta Sidoarjo, pukul 15.30 WIB. Sedangkan Ahmad Zaini mengikutinya dari belakang menggunakan kendaraan pribadinya.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta mengatakan,ada dua alasan kenapa pihaknya menahan Hasan Basri.Sesuai aturan, tersangka bisa ditahan karena perkara yang membelitnya diancam penjara lebih dari lima tahun hingga hukuman seumur hidup. Selain itu,kejaksaan menilai tersangka bisa menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan. ”Kami tidak ingin mengambil risiko dalam perkara ini. Jadi tersangka langsung kami tahan,” ujar Sugeng Riyanta.

Mantan Kasiintel Kejari Bojonegoro ini menambahkan, Hasan dicecar 36 pertanyaan saat diperiksa penyidik. Materinya seputar pengadaan barang dan jasa yang didanai APBD Sidoarjo tahun 2008 berupa 99.250 batang bibit mangrove.Namun materi pemeriksaan berkembang karena penyidik menemukan indikasi penyimpangan proyek lainnya di BLH Sidoarjo. Selain tindak pidana korupsi, jaksa juga menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf E UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Pasal ini menyebut tindak pidana pemerasan. Adanya unsur pemerasan, lanjut Sugeng, diketahui setelah pihaknya memeriksa sejumlah rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di BLH Tahun 2008. sejumlah rekanan mengaku diperas oleh tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan Basri, Ahmad Zaini mengaku akan segera mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Sebab kliennya dibutuhkan tenaga dan pikirannya sebagai Kepala BLH Sidoarjo. ”Saya sudah meminta agar klien saya tidak ditahan dengan jaminan keluarganya, tapi jaksa tidak mengabulkan. Kita akan mengupayakan penangguhan tahanan,”tandas Ahmad Zaini. (abdul rouf)

 


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304823/
Dilihat Sebanyak [82]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter