|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Kepala BKPMD-BKKBN Bakal Jadi Tersangka
| Kasus dugaan penyimpangan dana penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang |
17/02/2010 8:15 AM PALEMBANG (SI) – Kepala BKPMD Palembang berinisial SJ,Kepala BKKBN
Palembang EA (sebelumnya Kepala BKPMD),dan Bendahara Penerimaan BKPMD
Palembang AH menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi.
Mereka ditetapkan sebagai
calon tersangka kasus dugaan penyimpangan dana penerimaan pendapatan
asli daerah (PAD) Kota Palembang dalam penarikan retribusi surat izin
tempat usaha (SITU) dan retribusi lainnya di BKPMD Kota Palembang tahun
2006–2009. Penetapan itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam
ekspose yang dilakukan penyidik Kejari Palembang, Selasa (16/2).
Penyidik
Mengindikasikan audit kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yuspar menegaskan, status calon
tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose kasus berdasarkan hasil
penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam menangani perkara yang sudah
berjalan sejak Desember 2009.
“Ketiga calon tersangka tersebut
hingga kini masih aktif dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan
oleh tim penyidik,” ujarnya kemarin. Dalam perkara yang ditangani
Kejari Palembang ini, dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara
diduga disimpan dalam rekening pribadi.Yuspar mengaku, modus korupsi
tersebut memang biasa digunakan pelaku korupsi.
“Tentu saja
itu sangat menyalahi aturan,”tukasnya. Yuspar mengaku, modus
penyalahgunaan atau penyimpangan terlihat dari dokumen-dokumen yang
diperiksa beserta pemeriksaan saksi-saksi itu sendiri. “Modusnya sih
kita melihat adanya penyalahgunaan keuangan negara, dalam hal ini kas
daerah yang tak disetorkan ke kas negara/ daerah.
Uang retribusi
yang seharusnya dibayarkan 1 x 24 jam tak dilaksanakan,malah didapati
penyimpangan,”jelasnya. Yuspar menuturkan, kasus tersebut diselidiki
menjelang akhir 2009 dan naik tahapan penyidikan (DIK) pada awal 2010.
Sedangkan, saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak enam
orang,di luar calon tersangka.
Dia beranggapan, pemeriksaan
sejumlah saksi terus mengarah pada penambahan bukti baru yang
menguatkan adanya indikasi korupsi hingga orang-orang yang terlibat.
“Pemeriksaan tersangka akan dilakukan pekan depan, sedangkan
pemeriksaan saksi-saksi sampai sekarang pun terus berjalan,”tandasnya.
Selain
itu,mengenai landasan yang dipakai menyangkut pengelolaan keuangan
daerah, pihaknya berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Diterangkan Yuspar, dalam PP
tersebut,pihaknya meminjam Pasal 57 ayat 1 dan 2.
“Dalam Pasal
57 ayat 1 jelas bahwa semua penerimaan daerah dilakukan melalui
rekening kas umum daerah dan pada ayat 2, bendahara penerimaan wajib
menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-
lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.Dalam kasus ini, ternyata
terdapat kebocoran PAD Palembang dan ini baru kita temukan dalam satu
badan, belum lagi kalau kita periksa badan/ dinas lainnya. Bagaimana
PAD atau daerah bisa maju jika praktik seperti ini berlangsung,”
bebernya.
Mengenai kejelasan hasil audit keuangan negara,
Yuspar mengatakan, masih dalam proses. Dia mengaku, saat ini baru
diindikasikan kerugian negara bisa mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan,
saat ditanyai mengenai upaya penahanan terhadap tersangka nantinya, dia
belum bisa menjawab.“ Kita lihat nantilah,tunggu saja.
Saat
ini pun kita terus mencari bukti-bukti kuat,”tandasnya. Sementara itu,
Kepala Seksi Pidana Khusus M Jeffry menambahkan, pemeriksaan saksi
terus dilakukan. Sedangkan, pemeriksaan tersangka baru pekan depan
digelar. “Proses penyidikan saat ini masih berjalan,harapannya kita
dapat membongkar kasus-kasus korupsi di Kota Palembang ini,”imbuhnya.
(retno palupi)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304920/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|