| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Kepala BKPMD-BKKBN Bakal Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyimpangan dana penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang


17/02/2010 8:15 AM
PALEMBANG (SI) – Kepala BKPMD Palembang berinisial SJ,Kepala BKKBN Palembang EA (sebelumnya Kepala BKPMD),dan Bendahara Penerimaan BKPMD Palembang AH menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka ditetapkan sebagai calon tersangka kasus dugaan penyimpangan dana penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dalam penarikan retribusi surat izin tempat usaha (SITU) dan retribusi lainnya di BKPMD Kota Palembang tahun 2006–2009. Penetapan itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam ekspose yang dilakukan penyidik Kejari Palembang, Selasa (16/2).

Penyidik Mengindikasikan audit kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yuspar menegaskan, status calon tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose kasus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam menangani perkara yang sudah berjalan sejak Desember 2009.

“Ketiga calon tersangka tersebut hingga kini masih aktif dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya kemarin. Dalam perkara yang ditangani Kejari Palembang ini, dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga disimpan dalam rekening pribadi.Yuspar mengaku, modus korupsi tersebut memang biasa digunakan pelaku korupsi.

“Tentu saja itu sangat menyalahi aturan,”tukasnya. Yuspar mengaku, modus penyalahgunaan atau penyimpangan terlihat dari dokumen-dokumen yang diperiksa beserta pemeriksaan saksi-saksi itu sendiri. “Modusnya sih kita melihat adanya penyalahgunaan keuangan negara, dalam hal ini kas daerah yang tak disetorkan ke kas negara/ daerah.

Uang retribusi yang seharusnya dibayarkan 1 x 24 jam tak dilaksanakan,malah didapati penyimpangan,”jelasnya. Yuspar menuturkan, kasus tersebut diselidiki menjelang akhir 2009 dan naik tahapan penyidikan (DIK) pada awal 2010. Sedangkan, saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak enam orang,di luar calon tersangka.

Dia beranggapan, pemeriksaan sejumlah saksi terus mengarah pada penambahan bukti baru yang menguatkan adanya indikasi korupsi hingga orang-orang yang terlibat. “Pemeriksaan tersangka akan dilakukan pekan depan, sedangkan pemeriksaan saksi-saksi sampai sekarang pun terus berjalan,”tandasnya.

Selain itu,mengenai landasan yang dipakai menyangkut pengelolaan keuangan daerah, pihaknya berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Diterangkan Yuspar, dalam PP tersebut,pihaknya meminjam Pasal 57 ayat 1 dan 2.

“Dalam Pasal 57 ayat 1 jelas bahwa semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah dan pada ayat 2, bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.Dalam kasus ini, ternyata terdapat kebocoran PAD Palembang dan ini baru kita temukan dalam satu badan, belum lagi kalau kita periksa badan/ dinas lainnya. Bagaimana PAD atau daerah bisa maju jika praktik seperti ini berlangsung,” bebernya.

Mengenai kejelasan hasil audit keuangan negara, Yuspar mengatakan, masih dalam proses. Dia mengaku, saat ini baru diindikasikan kerugian negara bisa mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan, saat ditanyai mengenai upaya penahanan terhadap tersangka nantinya, dia belum bisa menjawab.“ Kita lihat nantilah,tunggu saja.

Saat ini pun kita terus mencari bukti-bukti kuat,”tandasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus M Jeffry menambahkan, pemeriksaan saksi terus dilakukan. Sedangkan, pemeriksaan tersangka baru pekan depan digelar. “Proses penyidikan saat ini masih berjalan,harapannya kita dapat membongkar kasus-kasus korupsi di Kota Palembang ini,”imbuhnya. (retno palupi)       

 


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/304920/
Dilihat Sebanyak [58]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter