|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Kejati Bidik Tersangka Baru
| Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar |
23/02/2010 7:33 AM SEMARANG(SI) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membidik
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan
bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.
Kemarin Kejati kembali
memeriksa delapan orang saksi. Namun,siapa tersangka baru kasus yang
diperkirakan merugikan negara hingga Rp15 miliar tersebut sampai
kemarin belum diketahui karena saat ini penyidik Kejati masih intens
melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait kasus ini. Pekan lalu,
Manajer Koperasi Serta Usaha (KSU) Sejahtera,Handoko Mulyono ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus korupsi atas subsidi dari Kantor
Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk pembangunan perumahan
atau KPR bersubsidi senilai Rp11,9 miliar dan subsidi Kepmenpera untuk
pemugaran dan renovasi sebesar Rp23 miliar lebih.
Untuk
menelusuri adanya tersangka baru,kemarin penyidik Kejati Jateng
memeriksa delapan orang saksi, termasuk bendahara Koperasi Serba Usaha
(KSU) Sejahtera, Kabupaten Karanganyar Nunik Tatik
Kartiningsih.Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang Penyidikan
Khusus (Pidsus) Kejati Jateng Jalan Pahlawan,Kota Semarang sejak pukul
10.00 WIB. Hingga kemarin petang pemeriksaan masih berlangsung. Delapan
orang yang diperiksa yakni bendahara KSU Sejahtera Nunik Tatik
Kartiningsih,staf KSU Sejahtera, Udin Darsono, Nanik Trianingsih, dan A
Evi Donna.
Selain itu turut diperiksa Manajer Perum Perumnas V
Semarang Cabang Solo,Agung Parabudi,General Manager dan Asisten General
Manager Perum Perumnas Regional V, Semarang, Heri Erwanto dan Yuni H,
dan bendahara KSU Karanganyar Bersatu,Sukarno. ”Sebenarnya yang akan
diperiksa sembilan orang saksi, tapi satu saksi yakni Ketua KSU
Karanganyar Bersatu, Budi Raharjo batal diperiksa.Dia sebenarnya hadir
tapi karena mengeluh sakit makanya pemeriksaan kita undur,” kata Kajati
Jateng Salman Maryadi kemarin. Salman menyatakan pemeriksaan terhadap
bendahara dan karyawan KSU Sejahtera guna mendapatkan bukti pendukung
adanya penyimpangan administrasi yang dilakukan Ketua KSU Sejahtera
Handoko Mulyanto.
Disinggung soal adanya tersangka baru dalam
kasus GLA ini Salman menilai sangat mungkin.Hanya saja,ia tidak mau
buru-buru menyimpulkan karena pemeriksaan yang digelar penyidik Kejati
belum rampung.”Pemeriksaan masih berlangsung. Sabar saja,”imbuhnya.
Kajati mengungkapkan korupsi GLA juga melibatkan KSU Karanganyar
Bersatu. Peranan KSU tersebut sebagai pihak yang melakukan kerja sama
dengan pihak Perum Perumnas Regional V dalam pembangunan perumahaan
bersubsidi. Dalam pembangunan GLA, pihak Perum Perumnas Regional V
menyediakan lahan, sedang KSU Karanganyar Bersatu yang membangun rumah.
”KSU Karanganyar Bersatu merupakan sub dari KSU Sejahtera yang
mendapatkan subsidi dana pengadaan 1.003 unit rumah dari Kemenpera,”
terangnya Ditanya apakah KSU Karanganyar Bersatu milik Pemkab
Karanganyar, Salman belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil
pemeriksaan terhadap pimpinan KSU Karanganyar Bersatu. ”Pimpinan KSU
Karanganyar Bersatu, Budi Raharjo kan batal diperiksa,” tandas Kajati.
Terkait
hal ini, Asisten Inteljen (Asintel) Kejati Jateng, I Gede Sudiatmaja
menambahkan pimpinan KSU Karanganyar Bersatu dijadwalkan akan diperiksa
lagi pada Kamis (25/2) pekan depan. ”Ya lihat saja nanti hasilnya
seperti apa,” kata Gede kemarin. (muhammad oliez/mg 01)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306285/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|