| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Dosen Tersangka P2SEM Ditahan

Kasus korupsi P2SEM


23/02/2010 10:52 AM
SIDOARJO(SI) – Satu persatu tersangka kasus korupsi P2SEM “dikandangkan”.Senin (22/2),sore, giliran Kurniawan Hidayat 39,dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya yang dijebloskan ke di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo.

“Tersangka KH (Kurniawan Hidayat, red), tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang diterima,” ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta. Sugeng menambahkan,Kurniawan merupakan Ketua LPPM yang menerima P2SEM sebesar Rp1,5 miliar.Ternyata, dana sebesar itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangkan. Bahkan, laporan pertanggung jawababan (LPJ) yang dibuat juga fiktif. Kurniawan Hidayat memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi dalam kasus P2SEM dengan tersangka Bagus Sucipto, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, karena buktibukti yang diperoleh jaksa sudah kuat,akhirnya tersangka ditahan.

Dengan dikawal dua jaksa,Kurniawan Hidayat dibawa ke LP Delta Sidoarjo, sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan membawa nasi kotak, dia terlihat cukup tegang ketika melihat banyak wartawan yang sudah menunggunya di luar ruangan Seksi Pidana Khusus. Lalu bagaimana kasus ini bisa terungkap?. Sugeng Riyanta mengatakan, tersangka KH tidak sendirian menerima uang P2SEM sebesar Rp1,5 miliar. Masih ada dua tersangka lagi, yaitu berinisal RS dan Bagus Sucipto yang kini belum ditahan jaksa karena masih dipanggil lagi Selasa (23/2).“Hampir seluruh dana yang diterima penyalurannya tidak jelas dan masuk ke rekening tiga tersangka ini.

Kita hanya menyita uang Rp60 juta dari LPPM yang digunakan tersangka sebagai bendera,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Bojonegoro ini. Untuk bisa memperoleh bantuan P2SEM dari Bappemas Pemprov Jatim,KH dan RS membuat LPPM yang menggunakan bendera STIH, STIE dan STT Yayasan Pendidikan Maarif, Sepanjang,Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.Dana sebesarRp1,5miliarkemudianbagidalam sembilan kegiatan yang masingmasing LPPM mendapat tiga paket. Sugeng menambahkan, baik KH maupun RS, direkrut oleh Bagus Sucipto yang saat ini menjadi staf ahli secretariat DPRD Jatim.

Namun, penyaluran dana itu diduga kuat mengalir ke kantong pribadi tiga orang itu. Jaksa menemukan beberapa bukti,diantaranya bukti kesepakatan notaries antara tersangka dan tiga LPPM YPM yang dipinjam benderanya.“Untuk LPPM sesuai surat kesepakatan mendapat fee sebesar 4% atau Rp60 juta,”imbuh Sugeng Riyanta. Sedangkan KH dan RS masingmasing mendapat bagian sebesar Rp27,5 juta. Untuk Bagus Sucipto mendapatkan bagian paling besar, yaitu Rp68,5 juta. Sesuai proposal yang diajukan, sembilan kegiatan itu, pelaksanaannya di beberapa daerah. Seperti di Tuban, Bojonegoro, Tulungagung dan daerah lain.

Dalam proposal kegiatan itu juga disebut beberapa bidang, seperti pengelolaan ikan, fragmentasi jerami, pengelolaan pisang dan unit kegiatan lainnya. Kepada jaksa penyidik,Kurniawan Hidayat mengaku kalau dana yang diterima itu sudah disalurkan sebesar Rp30 juta.“Kami akan menelurusi lagi dana-dana yang masuk di rekening tersangka,” ucap Sugeng Riyanta. Untuk menguak aliran dana yang ditransfer ke rekening tersangka, baik KH, RS maupun Bagus Sucipto,Kejari Sidoarjo mengirim surat permohonan ke Gubernur BI, agar bisa membuka rekening tersangka di Bank Jatim. Sebab, dari bukti-bukti yang diperoleh jaksa, seperti bukti transfer,diduga lebih banyak lagi.

Khusus untuk Bagus Sucipto yang sudah dua kali mangkir,jaksa akanmenjemputpaksaSelasa(23/2). Jaksa penyidik akan mengecek kondisi Bagus Sucipto yang menurut penasehat hukumnya kini sedang sakitdandirawatdiRSUDrSoetomo. Selain menjadi tersangka dalam kasus P2SEM LPPM YPM,Bagus Sucipto juga menjadi tersangka kasus P2SEM LPPM Unsuri sebesar Rp450 juta. Bagus Sucipto merupakan broker P2SEM yang merekrut banyak pihak untuk menerima bantuan dari Bappemas itu.

Setelah menjebloskan KH,warga Sidoarjo ke tahanan,Kejari Sidoarjo juga akan menahan RS,warga Surabaya yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu PTS di Surabaya. Rencananya, RS juga akan diperiksa oleh jaksa penyidik, Selasa (23/2). (abdul rouf) 


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306334/
Dilihat Sebanyak [120]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter