| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Bulog

Kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) di Subdivre Bulog Palopo


23/02/2010 10:52 AM
MAKASSAR(SI) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan dua tersangka, yakni RL dan HK,dalam kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) di Subdivre Bulog Palopo.

Penetapan tersangka diumumkan siang kemarin, seusai ekspose kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Adjat Sudrajat yang memimpin ekpose dugaan korupsi raskin di Subdivre Bulog Palopo mengaku kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekpose dengan sejumlah asisten, dinyatakan sudah cukup alat bukti untuk menaikkan kasus ini kepenyidikan termasuk menetapkan tersangkanya.“ Tapi untuk teknisnya, langsung tanya pada Aspidsus,” singkatnya. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Amirullah mengatakan, ada dua kasus korupsi di Subdivre Bulog Palopo yang diekspose. Kasus pertama dugaan korupsi raskin dan dugaan korupsi penggelapan dana raskin 2008.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang ini menjelaskan, kedua kasus ini diduga merugikan negara hampir Rp3 miliar. “Untuk kasus manipulasi data beras kerugian negara senilai Rp2 miliar, dengan tersangka berinisial RL yang diketahui sebagai kepala gudang,”katanya. Sementara penggelapan uang untuk pembelian beras raskin dari masyarakat ke Bulog, tersangkanya satuan kerja di Bulog berinisial HK dengan kerugian Rp1,3 miliar.

“Kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka karena masih akan didalami dalam proses penyidikan,”ungkapnya. Dia menjelaskan,kasus ini harus dituntaskan dalam waktu satu bulan lebih.Karena itu,tim pidsus mulai memeriksa saksi dan tersangka.“Pekan ini sudah mulai pemeriksaan saksi karena surat perintah penyidikan sudah ditandatangani,” tandasnya. Amirullah menyebutkan, tenggat waktu satu bulan tersebut atas perintah Kajati Sulselbar Adjat Sudradjat.“Pekan ini, dugaan korupsi di Subdivre Bulog Palopo dan dua kasus lainnya, yakni pengadaan lahan Balai Monitoring akan disidik,”tuturnya.

Saat ditanya kapan kasus ini dinaikkan ke penuntutan, Amirullah belum bisa menjelaskan. Sebab,menurut dia,cepat lambatnya penyidikan satu kasus tergantung pihak-pihak lain. Sebelumnya,Kepala Subdivre Bulog Palopo Baso Tahir akan kembali dipanggil penyidik Kejari Palopo untuk menjalani pemeriksaan kedua. Pemanggilan lanjutan itu guna menindaklanjuti hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. Kajari Palopo Sangkot Harahap menyebutkan, pemanggilan ulang terhadap Tahir karena sesuai kesimpulan awal pihak penyidik bahwa diduga ada keterlibatan orang dalam Bulog atas dugaan penggelapan kuota raskin 2009 lalu di beberapa kelurahan.

“Setelah memeriksa pihak kelurahan dan hasil pengumpulan pulbaket dan puldata, penyidik kejari berkesimpulan adanya indikasi penggelapan kuota raskin di sekitar kurang lebih 10 kelurahan,” ungkapnya. Sayang, dia menolak membeberkan 10 kelurahan yang dianggap bermasalah terkait distribusi raskin 2009 itu. “Yang pasti, kami berdasarkan pada puldata dan pulbaket atas pemeriksaan sejumlah saksi dan disimpulkan sekurangnya 10 kelurahan terjadi penggelapan raskin ini,” tandasnya. Selain memanggil Tahir, kejaksaan juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya guna memperkuat hasil temuan kejaksaan tersebut.

Bahkan, pihak kelurahan juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam beberapa pekan ke depan. Diketahui, kasus indikasi penggelapan raskin ini berawal dari laporan LSM tentang adanya indikasi kuota raskin di beberapa kelurahan tidak tersalur selama satu bulan, padahal telah disalurkan dari gudang Bulog. (umran la umbu/asdhar)


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306331/
Dilihat Sebanyak [148]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter