|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Kejati Tetapkan 2 Tersangka Bulog
| Kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) di Subdivre Bulog Palopo |
23/02/2010 10:52 AM MAKASSAR(SI) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar
menetapkan dua tersangka, yakni RL dan HK,dalam kasus dugaan korupsi
beras untuk rakyat miskin (raskin) di Subdivre Bulog Palopo.
Penetapan tersangka diumumkan
siang kemarin, seusai ekspose kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Adjat Sudrajat yang memimpin
ekpose dugaan korupsi raskin di Subdivre Bulog Palopo mengaku kasus ini
sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil ekpose dengan
sejumlah asisten, dinyatakan sudah cukup alat bukti untuk menaikkan
kasus ini kepenyidikan termasuk menetapkan tersangkanya.“ Tapi untuk
teknisnya, langsung tanya pada Aspidsus,” singkatnya. Asisten Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Amirullah mengatakan, ada dua kasus
korupsi di Subdivre Bulog Palopo yang diekspose. Kasus pertama dugaan
korupsi raskin dan dugaan korupsi penggelapan dana raskin 2008.
Mantan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang ini menjelaskan, kedua kasus
ini diduga merugikan negara hampir Rp3 miliar. “Untuk kasus manipulasi
data beras kerugian negara senilai Rp2 miliar, dengan tersangka
berinisial RL yang diketahui sebagai kepala gudang,”katanya. Sementara
penggelapan uang untuk pembelian beras raskin dari masyarakat ke Bulog,
tersangkanya satuan kerja di Bulog berinisial HK dengan kerugian Rp1,3
miliar.
“Kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka karena
masih akan didalami dalam proses penyidikan,”ungkapnya. Dia
menjelaskan,kasus ini harus dituntaskan dalam waktu satu bulan
lebih.Karena itu,tim pidsus mulai memeriksa saksi dan tersangka.“Pekan
ini sudah mulai pemeriksaan saksi karena surat perintah penyidikan
sudah ditandatangani,” tandasnya. Amirullah menyebutkan, tenggat waktu
satu bulan tersebut atas perintah Kajati Sulselbar Adjat
Sudradjat.“Pekan ini, dugaan korupsi di Subdivre Bulog Palopo dan dua
kasus lainnya, yakni pengadaan lahan Balai Monitoring akan
disidik,”tuturnya.
Saat ditanya kapan kasus ini dinaikkan ke
penuntutan, Amirullah belum bisa menjelaskan. Sebab,menurut dia,cepat
lambatnya penyidikan satu kasus tergantung pihak-pihak lain.
Sebelumnya,Kepala Subdivre Bulog Palopo Baso Tahir akan kembali
dipanggil penyidik Kejari Palopo untuk menjalani pemeriksaan kedua.
Pemanggilan lanjutan itu guna menindaklanjuti hasil pengumpulan bahan
dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) oleh kejaksaan
beberapa waktu lalu. Kajari Palopo Sangkot Harahap menyebutkan,
pemanggilan ulang terhadap Tahir karena sesuai kesimpulan awal pihak
penyidik bahwa diduga ada keterlibatan orang dalam Bulog atas dugaan
penggelapan kuota raskin 2009 lalu di beberapa kelurahan.
“Setelah
memeriksa pihak kelurahan dan hasil pengumpulan pulbaket dan puldata,
penyidik kejari berkesimpulan adanya indikasi penggelapan kuota raskin
di sekitar kurang lebih 10 kelurahan,” ungkapnya. Sayang, dia menolak
membeberkan 10 kelurahan yang dianggap bermasalah terkait distribusi
raskin 2009 itu. “Yang pasti, kami berdasarkan pada puldata dan
pulbaket atas pemeriksaan sejumlah saksi dan disimpulkan sekurangnya 10
kelurahan terjadi penggelapan raskin ini,” tandasnya. Selain memanggil
Tahir, kejaksaan juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya guna
memperkuat hasil temuan kejaksaan tersebut.
Bahkan, pihak
kelurahan juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam beberapa pekan
ke depan. Diketahui, kasus indikasi penggelapan raskin ini berawal dari
laporan LSM tentang adanya indikasi kuota raskin di beberapa kelurahan
tidak tersalur selama satu bulan, padahal telah disalurkan dari gudang
Bulog. (umran la umbu/asdhar)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306331/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|