|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Dugaan Korupsi di Kemenlu Disidik Kejagung
| Kasus dugaan korupsi tiket perjalanan pejabat diplomatik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga telah merugikan Negara Rp 6,052 miliar |
24/02/2010 7:15 AM JAKARTA(SI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan
kasus dugaan korupsi tiket perjalanan pejabat diplomatik Kementerian
Luar Negeri (Kemenlu) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga telah
merugikan Negara Rp6,052 miliar.
”KPK sudah menyerahkan kasus
ini kepada Kejagung,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Marwan Effendy saat ditemui seusai pertemuan antara anggota
Wantimpres dengan pejabat kejaksaan di Kejagung kemarin. Marwan
mengaku, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) ke KPK sebagai pemberitahuan bahwa kasus ini sudah
ditangani kejaksaan sampai ke tahap penyidikan. Saat ini kasus dugaan
korupsi yang terjadi pada 2009 itu sudah masuk ke tahap penyidikan di
Kejagung namun belum ditetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini
kita lihat ada indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kasus
tersebut,”ujarnya. Marwan menyatakan,penyidik Kejagung tengah membidik
bendahara Kemenlu sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus
dugaan korupsi tersebut. “Pejabat pembuat komitmen dan bendahara yang
pertama kali akan kami mintai pertanggungjawaban. Mengapa kasus itu
bisa terjadi,” kata Marwan. Menurut dia, dua pejabat tersebut sangat
bertanggung jawab dalam kasus itu karena sebagai pemegang kuasa
anggaran di setiap lembaga pemerintahan.
Saat ditanya apakah
mantan Menteri berinisial NHW yang disebut- sebut dalam laporan
Indonesian Corruption Watch (ICW) ke KPK juga dimintai pertanggung
jawabannya, Marwan mengelak. Menurut dia,yang bertanggung jawab
langsung hanyalah kedua pejabat yang dimaksud di atas. Seperti
diketahui, kasus ini mencuat ketika Indonesia Corruption Watch (ICW)
melaporkan adanya dugaan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas
para diplomat atau pejabat beserta keluarga pada 2009 ini ke
KPK. Menurut ICW, potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini terjadi
pada tahap pencairan atau penagihan biaya tiket oleh rekanan kepada
pihak Kemenlu.
Modus korupsi yang dilakukan adalah
menggelembungkan harga tiket baik yang dilakukan pihak rekanan maupun
bagian administrasi Kemenlu. ICW kemarin menemui sejumlah anggota
Komisi I dan Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P. Mereka membeberkan
dugaan korupsi pembayaran tiket perjalanan dinas selama 2009 di Kemenlu
senilai Rp6,052 miliar. ICW menilai Kemenlu tidak transparan dalam
menangani dugaan korupsi refund ticket tersebut.
“Ada upaya
dari Kemenlu melindungi pejabat tinggi yang terlibat dengan
mengorbankan pejabat level menengah,” kata Koordinator Divisi
Investigasi ICW Agus Sunaryanto saat memaparkan kasus kepada Fraksi
PDI-P di Ruang Rapat FPDI-P,di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. (ahmad
jayadi/m purwadi)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306592/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|