|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Tersangka Korupsi Bansos Ditahan
| Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dari Provinsi Jateng TA 2008 |
24/02/2010 7:20 AM SLAWI (SI) – Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dari
Provinsi Jateng TA 2008,Iwan Rudiantoro,41,warga DesaTegalwangi,
KecamatanTalang, KabupatenTegal ditahan Kejaksaan Negeri Slawi kemarin.
Penahanan terhadap sopir
sekaligus karyawan perusahaan milik mantan anggota DPRD Jateng
Johan Firdaus ini dilakukan setelah cukup bukti tindak pidana penyelewengan
dana bansos senilai Rp190 juta oleh tersangka di tiga tempat. Sebelum
ditahan, tersangka yang mengenakan kemeja kuning didampingi
pengacaranya, Imam Asmarudin menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidana
Khusus selama sekitar 60 menit.Tersangka kemudian digiring petugas
menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Klas II B Slawi selama 20 hari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Slawi Nur Sodik mengatakan, tersangka ditahan karena terbukti
melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.Penahanan tersebut
dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan merusak
atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
“Tersangka sudah kita periksa lebih dari tiga kali dan hasil
pemeriksaan dia (tersangka) sudah cukup bukti sehingga kami tahan.
Tersangka kami titipkan di LP Slawi selama 20 hari, terhitung sejak 23
Februari–14 Maret 2010,” katanya kemarin.
Menurut dia, dalam
kasus korupsi dana bansos ini tersangka bertindak sebagai pihak yang
mengajukan proposal ke Pemprov Jateng untuk pembangunan tiga masjid di
tiga desa.Total dana bansos yang diajukan senilai Rp190 juta, yakni
pembangunan Masjid Al Falah Desa Mejasem Barat,Kecamatan Kramat sebesar
Rp50 juta; Masjid Baiturahim Desa Semboja, Kecamatan Pagerbarang Rp50
juta; dan pembangunan Masjid Baiturrahman Desa Tegalwangi, Kecamatan
Talang Rp90 juta.Namun, setelah dana tersebut cair, uang bantuan itu
diselewengkan untuk kepentingan pribadi bukan digunakan untuk
pembangunan masjid.
“Dia (tersangka) yang mengajukan proposal
dan menerima dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. Proposal
itu diambil tersangka dari rumah mantan anggota DPRD Jateng,”kata Nur
Sodik. Disinggung tersangka lain dalam penyimpangan kasus bansos
termasuk otak intelektual, Nur Sodik mengaku masih mengembangkan dan
menyelidiki kasus itu. Penasihat hukum tersangka, Imam Asmarudin
mengatakan,penahanan kliennya itu merupakan kewenangan penuh pihak
kejaksaan dengan alasan sudah cukup bukti dan dikhawatirkan
menghilangkan barang bukti.“Kami ikuti prosedur dari kejaksaan
saja. Namun, kami akan koordinasi dengan tim (pengacara) untuk
memutuskan apakah perlu diajukan surat penangguhan penahanan atau
tidak,”paparnya.
Terkait tuduhan penyelewengan dana bansos
yang dilakukan kliennya, Imam mengaku tudingan tersebut perlu
dibuktikan lebih lanjut di persidangan. “Kita lihat saja di
persidangan,”ujarnya. (kastolani)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306501/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|