|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Kejari Musnahkan Barang Bukti
| Pemusnahan barang bukti (BB) |
24/02/2010 7:20 AM PALEMBANG (SI) – Dalam Pemusnahan barang bukti (BB) yang digelar di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, 60% berkas kasus didominasi kasus
narkotika dan psikotropika, disusul minuman beralkohol, senjata api dan
uang palsu (upal) dengan total 391 berkas.
Barang Bukti yang dimusnahkan
karena telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Palembang Yuspar SH MH menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut
sesuai dengan pasal 45 KUHAP. “Bahwasannya penyidik dapat melakukan
pemusnahan barang bukti karena telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
yang telah diputus Hakim. Pemusnahan ini merupakan kelanjutan
pemusnahan BB pada Agustus yang lalu atau sekitar 10 bulan yang
lalu,”ujarnya.
Dia mengatakan,pemusnahan barang bukti tersebut
dilakukan memang setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau yang
diputus hakim, terdiri dari narkotika dan psikotropika. Dalam
kesempatan itu hadir pula perwakilan Wali Kota Palembang Drs Mardawi S
MM, dan dari Perwakilan Kapoltabes Palembang Kompol Sahril Musa.
Kemudian dari Perwakilan Komandan Kodim 0418 Kapten Uung, Ketua BNK
Palembang H Zailani UD Sip, Kepala Dinas Kesehatan Palembang Gema
Asiani,Ketua MUI Palembang H M Saim Marhadan, dan Kacab BI Palembang
Edi M. Yuspar melanjutkan, berdasarkan aturan terbaru menyangkut
narkotika yakni dalam Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terungkap dalam ayat 1
Pasal 91 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Yuspar menyebutkan barang sitaan
narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan
pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib
dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Terhitung sejak
menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
“Kita juga berupaya jangan sampai ada penghilangan barang bukti, karena
dalam hal ini memang dalam pemusnahan perlu adanya instansi terkait
yang hadir menyaksikan untuk membuktikan pula bahwa tak ada barang
bukti yang dihilangkan.
Apalagi seperti diketahui pemusnahan
barang bukti tersebut ada dua alternatif oleh penyidikan dapat
dimusnahkan dan disisihkan untuk kepentingan penyidikan. Tetap saja
kita harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa barang bukti memang
ada,”bebernya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni
narkotika dan psikotropika sebanyak 389 berkas, minuman beralkohol
sebanyak 1 berkas, senjata api 8 berkas, uang palsu 3 berkas, total
sebanyak 391 berkas. Selain itu BB ganja sebanyak 6.521,65 gram, 6 amp,
6,5 linting, 11 paket besar, 16 paket sedang, 136 paket kecil, 0,5
garis. Kemudian BB sabu 629,686 gram,48 paket,7 paket kecil, 5 paket
besar.
Untuk ekstasi 5.153 butir 0,09 gram pecahan dan 280,28
gram serbuk. Selanjutnya, minuman ber-alkohol terdiri dari nexport blue
besar sebanyak 12 botol, anggur inti sari besar 12 botol, asoka lemon
kecil 24 botol,asoka kecil 24 botol, asoka lemon besar 12 botol,
newsport besar 12 botol,nexsport kecil 12 botol,anggur merah besar 12
botol, anggur merah kecil 24 botol, dan asoka kecil putih 24 botol
totalnya 168 botol.Untuk senpi sebanyak 8 buah.sedangkan uang palsu 903
lembar uang pecahan Rp100.000. Yuspar menambahkan, barang bukti yang
telah dimusnahkan untuk memudahkan tanggungjawab Kasi Pidum Jullikar
Tanjung SH yang bakal pindah menjadi Kasi Ekmon Kejati Jawa Timur.
Selain
itu,sebagai supaya memudahkan bagi pejabat yang baru untuk menggantikan
posisi Kasi Pidum yang lama. Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luky
Hermawan, didampingi Kasat Narkoba Poltabes Palembang Kompol Sahril
Musa menegaskan, pihaknya terus berkomitmen terutama dalam pengungkapan
kasus narkoba yang memang saat ini terjadi peningkatan signifikan. Musa
mengatakan, upaya pemberantasan narkoba perlu komitmen sejumlah pihak.
Mengingat kasus narkoba meningkat sejak tahun 2008 ke 2009. (retno
palupi)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306548/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|