| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Kejari Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti (BB)


24/02/2010 7:20 AM
PALEMBANG (SI) – Dalam Pemusnahan barang bukti (BB) yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, 60% berkas kasus didominasi kasus narkotika dan psikotropika, disusul minuman beralkohol, senjata api dan uang palsu (upal) dengan total 391 berkas.

Barang Bukti yang dimusnahkan karena telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Yuspar SH MH menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan pasal 45 KUHAP. “Bahwasannya penyidik dapat melakukan pemusnahan barang bukti karena telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang telah diputus Hakim. Pemusnahan ini merupakan kelanjutan pemusnahan BB pada Agustus yang lalu atau sekitar 10 bulan yang lalu,”ujarnya.

Dia mengatakan,pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan memang setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau yang diputus hakim, terdiri dari narkotika dan psikotropika. Dalam kesempatan itu hadir pula perwakilan Wali Kota Palembang Drs Mardawi S MM, dan dari Perwakilan Kapoltabes Palembang Kompol Sahril Musa. Kemudian dari Perwakilan Komandan Kodim 0418 Kapten Uung, Ketua BNK Palembang H Zailani UD Sip, Kepala Dinas Kesehatan Palembang Gema Asiani,Ketua MUI Palembang H M Saim Marhadan, dan Kacab BI Palembang Edi M. Yuspar melanjutkan, berdasarkan aturan terbaru menyangkut narkotika yakni dalam Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terungkap dalam ayat 1 Pasal 91 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Yuspar menyebutkan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat. “Kita juga berupaya jangan sampai ada penghilangan barang bukti, karena dalam hal ini memang dalam pemusnahan perlu adanya instansi terkait yang hadir menyaksikan untuk membuktikan pula bahwa tak ada barang bukti yang dihilangkan.

Apalagi seperti diketahui pemusnahan barang bukti tersebut ada dua alternatif oleh penyidikan dapat dimusnahkan dan disisihkan untuk kepentingan penyidikan. Tetap saja kita harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa barang bukti memang ada,”bebernya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni narkotika dan psikotropika sebanyak 389 berkas, minuman beralkohol sebanyak 1 berkas, senjata api 8 berkas, uang palsu 3 berkas, total sebanyak 391 berkas. Selain itu BB ganja sebanyak 6.521,65 gram, 6 amp, 6,5 linting, 11 paket besar, 16 paket sedang, 136 paket kecil, 0,5 garis. Kemudian BB sabu 629,686 gram,48 paket,7 paket kecil, 5 paket besar.

Untuk ekstasi 5.153 butir 0,09 gram pecahan dan 280,28 gram serbuk. Selanjutnya, minuman ber-alkohol terdiri dari nexport blue besar sebanyak 12 botol, anggur inti sari besar 12 botol, asoka lemon kecil 24 botol,asoka kecil 24 botol, asoka lemon besar 12 botol, newsport besar 12 botol,nexsport kecil 12 botol,anggur merah besar 12 botol, anggur merah kecil 24 botol, dan asoka kecil putih 24 botol totalnya 168 botol.Untuk senpi sebanyak 8 buah.sedangkan uang palsu 903 lembar uang pecahan Rp100.000. Yuspar menambahkan, barang bukti yang telah dimusnahkan untuk memudahkan tanggungjawab Kasi Pidum Jullikar Tanjung SH yang bakal pindah menjadi Kasi Ekmon Kejati Jawa Timur.

Selain itu,sebagai supaya memudahkan bagi pejabat yang baru untuk menggantikan posisi Kasi Pidum yang lama. Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luky Hermawan, didampingi Kasat Narkoba Poltabes Palembang Kompol Sahril Musa menegaskan, pihaknya terus berkomitmen terutama dalam pengungkapan kasus narkoba yang memang saat ini terjadi peningkatan signifikan. Musa mengatakan, upaya pemberantasan narkoba perlu komitmen sejumlah pihak. Mengingat kasus narkoba meningkat sejak tahun 2008 ke 2009. (retno palupi)

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306548/
Dilihat Sebanyak [65]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter