|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
2 Pejabat Pemkot Mangkir Sidang
| Kasus dugaan korupsi dana penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang |
25/02/2010 7:11 AM PALEMBANG (SI) – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD)
Kota Palembang Drs H Syamsul Jauhari MM dan Kepala Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Palembang Drs Asuardi
HR MM mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Rabu (24/2) ini, seharusnya
mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dalam penarikan
retribusi surat izin tempat usaha (SITU) dan retribusi lainnya pada
BKPMD Kota Palembang tahun 2006-2009. Namun, satu tersangka lainnya, H
Hazairin, Bendahara Penerima Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
(BKPMD), memenuhi panggilan Kejari Palembang dalam perkara yang diduga
merugikan negara Rp2,5 miliar tersebut.Hazairin hadir dalam pemeriksaan
sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya, Gurmani
SHMH.
Tersangka diperiksa tim penyidik di ruang penyidik Tindak
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Lantai 2. Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Palembang Yuspar mengaku kecewa lantaran dua pejabat
yang ditarget memenuhi panggilan ternyata hanya mengirimkan surat.
“Mereka mengirim surat yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan
ada kepentingan dinas.Padahal pemanggilan kami untuk menjalani
pemeriksaan tersangka juga merupakan kepentingan instansi (kejari),”
ujar Yuspar. Dia menyatakan, jika dua pejabat tersebut tak hadir untuk
kedua kalinya dan tak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan, maka
pihaknya mengambil tindakan tegas.
Apalagi, panggilan tersebut
secara resmi dan menyangkut perkara pidana khusus.“ Padahal mereka
merupakan pejabat pemerintahan tepatnya kepala dinas atau badan.
Seharusnya jika tidak hadir ada surat resmi yang ditandatangani wali
kota.Kami menilai ada tanda-tanda tidak koperatif,”tegasnya. Yuspar
menegaskan akan melakukan pemanggilan kedua pada Senin (1/3) mendatang.
“Jika mereka masih tidak hadir, itu mempersulit pemeriksaan dan kami
bisa melakukan upaya paksa,” katanya. (retno palupi)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306768/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|