|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Dua Koruptor Pasar Sentral Maros Buron
| Kasus korupsi perbaikan Pasar Sentral Maros pada 2002 |
25/02/2010 7:20 AM MAROS(SI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dua terpidana
kasus korupsi perbaikan Pasar Sentral Maros pada 2002 sebagai buronan.
Penetapan ini dilakukan menyusul
ditolaknya kasasi kedua terpidana oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana
tersebut, yakni Andi Helmi yang juga sebagai PNS dan staf Dinas Tata
Ruang dan Pemukiman Pemkab Maros serta Risnandar, seorang staf Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros.Keduanya merupakan pimpro dan
pengawas kasus renovasi Pasar Sentral Maros. Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Maros Bambang Utoyo mengatakan, penetapan keduanya sebagai
buron karena hingga saat ini mereka meninggalkan rumah ketika dijemput
petugas Kejari Maros untuk dijebloskan ke penjara.
Kedua
terpidana itu dinyatakan bersalah oleh MA dalam kasus korupsi dan
dipidana kurungan penjara masing-masing empat tahun. “Sejak beberapa
waktu lalu,kejaksaan akan menahan keduanya, tapi saat akan
ditahan,ternyata keduanya sudah meninggalkan rumah mereka
masing-masing.Karena itu,kami berani menyebut mereka buron,”ungkapnya
kemarin. Kejari tidak buru-buru menahan kedua terpidana itu setelah
mereka mengaku sedang sakit. “Bahkan,hal itu diperkuat dengan adanya
surat keterangan sakit dari RS Cipto Mangunkusumo,Jakarta. Makanya
waktu itu kami belum mengambil tindakan,”katanya. Selama dua pekan
sejak kejaksaan akan menahan, keduanya sudah tidak berada di rumahnya.
Dia
meminta kedua koruptor yang merugikan negara Rp1,6 miliar ini segera
menyerahkan diri. Pasalnya, bila dalam sepekan tidak dilakukan,
kejaksaan akan memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu,Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros Zubair
menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan menghadirkan
kedua terpidana korupsi tersebut sudah dilakukan baik dengan menyurati
maupun mendatangi kantor serta kediamannya. Namun,upaya
tersebuttakmembuahkan hasil.Keduanya terlebih dahulu kabur sebelum
petugas kejaksaan menjemputnya untuk dieksekusi ke LP Maros.
Bahkan,Isnandar
telah memboyong keluarganya meninggalkan rumahnya. “Langkah kami sudah
cukup, tapi keduanya sepertinya tidak memperlihatkan etika yang baik.
Saya menongkrongi kantornya selama sepekan,tapi keduanya tidak pernah
ke kantor lagi,” paparnya. Kajari mengimbau masyarakat memberikan
informasi jika mengetahui kedua buronan tersebut. (najmi s limonu)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306749/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|