| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Dua Koruptor Pasar Sentral Maros Buron

Kasus korupsi perbaikan Pasar Sentral Maros pada 2002


25/02/2010 7:20 AM
MAROS(SI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dua terpidana kasus korupsi perbaikan Pasar Sentral Maros pada 2002 sebagai buronan.

Penetapan ini dilakukan menyusul ditolaknya kasasi kedua terpidana oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana tersebut, yakni Andi Helmi yang juga sebagai PNS dan staf Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemkab Maros serta Risnandar, seorang staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros.Keduanya merupakan pimpro dan pengawas kasus renovasi Pasar Sentral Maros. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Bambang Utoyo mengatakan, penetapan keduanya sebagai buron karena hingga saat ini mereka meninggalkan rumah ketika dijemput petugas Kejari Maros untuk dijebloskan ke penjara.

Kedua terpidana itu dinyatakan bersalah oleh MA dalam kasus korupsi dan dipidana kurungan penjara masing-masing empat tahun. “Sejak beberapa waktu lalu,kejaksaan akan menahan keduanya, tapi saat akan ditahan,ternyata keduanya sudah meninggalkan rumah mereka masing-masing.Karena itu,kami berani menyebut mereka buron,”ungkapnya kemarin. Kejari tidak buru-buru menahan kedua terpidana itu setelah mereka mengaku sedang sakit. “Bahkan,hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan sakit dari RS Cipto Mangunkusumo,Jakarta. Makanya waktu itu kami belum mengambil tindakan,”katanya. Selama dua pekan sejak kejaksaan akan menahan, keduanya sudah tidak berada di rumahnya.

Dia meminta kedua koruptor yang merugikan negara Rp1,6 miliar ini segera menyerahkan diri. Pasalnya, bila dalam sepekan tidak dilakukan, kejaksaan akan memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu,Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros Zubair menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan menghadirkan kedua terpidana korupsi tersebut sudah dilakukan baik dengan menyurati maupun mendatangi kantor serta kediamannya. Namun,upaya tersebuttakmembuahkan hasil.Keduanya terlebih dahulu kabur sebelum petugas kejaksaan menjemputnya untuk dieksekusi ke LP Maros.

Bahkan,Isnandar telah memboyong keluarganya meninggalkan rumahnya. “Langkah kami sudah cukup, tapi keduanya sepertinya tidak memperlihatkan etika yang baik. Saya menongkrongi kantornya selama sepekan,tapi keduanya tidak pernah ke kantor lagi,” paparnya. Kajari mengimbau masyarakat memberikan informasi jika mengetahui kedua buronan tersebut. (najmi s limonu)

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/306749/
Dilihat Sebanyak [61]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter