|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Tiga Tersangka Tobasa Dilimpahkan ke Kejati
| Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD 2005-2006 |
1/03/2010 9:44 AM MEDAN(SI) – Tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
(Pemkab Tobasa) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
APBD 2005-2006 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu).
Ketiga mantan pejabat itu
menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD
2005-2006.Kejatisu menerima pelimpahan tersangka itu dari Kepolisian
Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Pelimpahan tersebut sebelumnya sempat
tertunda.Awalnya, penyidik Satuan III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Direktorat Reskrim Poldasu melimpahkan ketiga tersangka masing-masing,
mantan Pemegang Kas Setda Jansen Batubara; mantan Bendahara Pemkab B
Hutapea; dan mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak pada dua minggu
lalu.
Namun, tanpa alasan jelas, pelimpahan tahap kedua
setelah Kejatisu menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiganya
dinyatakan lengkap (P-21) itu tertunda dan baru kali ini dilimpahkan.
“Akhir pekan lalu sudah dilimpahkan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid)
Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar kemarin. Keterlibatan
ketiganya berdasarkan pemeriksaan penyidik. Hasil penyidikan adanya
keterlibatan ketiganya hingga uang yang berasal APBD Tobasa sebesar Rp
3 miliar tersebut keluar tanpa sesuai prosedur.
Peran ketiganya
dalam hal ini memproses sesuai dengan jabatan mereka masing-masing di
jajaran Pemkab Tobasa hingga uangtersebut keluar dan diterima Bupati
Tobasa Monang Sitorus yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, BAP Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga tersangka juga
telah dilimpahkan. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa
saksi meringankan yang diajukan Monang, atas nama Rodenezar Moenek dari
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada Selasa (9/2) lalu di
Jakarta.“Sudah dan dikembalikan lagi sebagai P-19,” ungkap Baharudin.
Dari
pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kab Tobasa itu diketahui bahwa
uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
Monang.Yakni, digunakan untuk operasional perusahaannya di Jakarta PT
Parsito Darma Jaya yang bergerak di bidang Konsultan. Humas Kejatisu
Edi Irsan Kurniawan Tarigan membenarkan pelimpahan tahap dua berupa
tersangka dan barang bukti ke penyidik. Pihaknya kini sedang
mempersiapkan penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya,untuk tiga tersangka sudah kami terima,sedangkan untuk berkas
Monang masih diteliti,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya,
terseretnya Bupati Tobasa Monang Sitorus dalam kasus dugaan korupsi
karena diduga telah melakukan penyelewengan dana APBD tahun 2005 Pemkab
Tobasa sebesar Rp3 miliar. Dalam hal ini, Monang Sitorus mengalokasikan
anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK) serta
bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya
persetujuan DPRD Tobasa. Inisiatif Monang Sitorus tersebut dan dinilai
telah menyalahi aturan, di mana tidak dilibatkannya DPRD Tobasa.Dalam
hal ini,salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Tobasa
melaporkan kasus itu ke Kepolisian Tobasa.
Alasan LSM tersebut
melaporkan kasus ini, karena menurut mereka tidak ada hak kepala daerah
untuk melakukan alokasi dana APBD tanpa adanya persetujuan dari DPRD
yang seharusnya mengetahui hal itu. (haris dasril/ suharmansyah)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/307521/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|