| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Tiga Tersangka Tobasa Dilimpahkan ke Kejati

Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD 2005-2006


1/03/2010 9:44 AM
MEDAN(SI) – Tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Pemkab Tobasa) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD 2005-2006 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Ketiga mantan pejabat itu menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD 2005-2006.Kejatisu menerima pelimpahan tersangka itu dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Pelimpahan tersebut sebelumnya sempat tertunda.Awalnya, penyidik Satuan III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Poldasu melimpahkan ketiga tersangka masing-masing, mantan Pemegang Kas Setda Jansen Batubara; mantan Bendahara Pemkab B Hutapea; dan mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak pada dua minggu lalu.

Namun, tanpa alasan jelas, pelimpahan tahap kedua setelah Kejatisu menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiganya dinyatakan lengkap (P-21) itu tertunda dan baru kali ini dilimpahkan. “Akhir pekan lalu sudah dilimpahkan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar kemarin. Keterlibatan ketiganya berdasarkan pemeriksaan penyidik. Hasil penyidikan adanya keterlibatan ketiganya hingga uang yang berasal APBD Tobasa sebesar Rp 3 miliar tersebut keluar tanpa sesuai prosedur.

Peran ketiganya dalam hal ini memproses sesuai dengan jabatan mereka masing-masing di jajaran Pemkab Tobasa hingga uangtersebut keluar dan diterima Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, BAP Bupati Tobasa Monang Sitorus yang juga tersangka juga telah dilimpahkan. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi meringankan yang diajukan Monang, atas nama Rodenezar Moenek dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada Selasa (9/2) lalu di Jakarta.“Sudah dan dikembalikan lagi sebagai P-19,” ungkap Baharudin.

Dari pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kab Tobasa itu diketahui bahwa uang sebesar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Monang.Yakni, digunakan untuk operasional perusahaannya di Jakarta PT Parsito Darma Jaya yang bergerak di bidang Konsultan. Humas Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan membenarkan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke penyidik. Pihaknya kini sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Ya,untuk tiga tersangka sudah kami terima,sedangkan untuk berkas Monang masih diteliti,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, terseretnya Bupati Tobasa Monang Sitorus dalam kasus dugaan korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana APBD tahun 2005 Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar. Dalam hal ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK) serta bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Tobasa. Inisiatif Monang Sitorus tersebut dan dinilai telah menyalahi aturan, di mana tidak dilibatkannya DPRD Tobasa.Dalam hal ini,salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Tobasa melaporkan kasus itu ke Kepolisian Tobasa.

Alasan LSM tersebut melaporkan kasus ini, karena menurut mereka tidak ada hak kepala daerah untuk melakukan alokasi dana APBD tanpa adanya persetujuan dari DPRD yang seharusnya mengetahui hal itu. (haris dasril/ suharmansyah)


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/307521/
Dilihat Sebanyak [112]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter