| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Hari Ini, Dua Pejabat Pemkot Diperiksa

Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar


1/03/2010 9:49 AM
PALEMBANG(SI) – Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan diperiksa hari ini oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,5 miliar.

Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Daereah (BKPMD) Kota Palembang Drs H Syamsul Jauhari MM dan Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Palembang Drs Asuardi HR MM diperiksa hari ini oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini.

Setelah sebelumnya, kedua pejabat di lingkungan Pemkot Palembang ini mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang dalam penarikan retribusi surat izin tempat usaha (SITU) dan retribusi lainnya di BKPMD Kota Palembang tahun 2006-2009 dengan kerugian negara ditaksir Rp2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Yuspar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika tersangka mempersulit jalannya pemeriksaan. ”Rencananya besok (hari ini) kita panggil keduanya. Pemanggilan keduanya adalah sebagai tersangka,” ujarnya saat Minggu (28/2),kemarin. Yuspar mengatakan kedua tersangka bakal hadir dikarenakan pihaknya telah memberitahukan kepadanya.

”Pasti mereka hadir.Selain itu dalam kasus ini sudah 16 saksi yang diperiksa antara lain pejabat yang mengetahui dugaan penyelewangan dana PAD tersebut,”tandasnya. Yuspar menyebutkan, ada indikasi kedua tersangka dapat mempersulit pemeriksaan dengan tidak hadirnya dalam pemeriksaan. ”Mereka hanya mengirimkan surat yang meminta penundaan pemeriksaan, dengan alasan ada kepentingan dinas.

Padahal pemanggilan kami untuk menjalani pemeriksaan tersangka juga merupakan kepentingan instansi (kejari),”ujar Yuspar. Dia menyatakan, jika dua pejabat tersebut tak hadir untuk kedua kalinya dan tak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Apalagi, panggilan tersebut secara resmi dan menyangkut perkara pidana khusus.

Yuspar menyebutkan, untuk tersangka Hazairin, awalnya tidak memiliki penasehat hukum sehingga Kejari Palembang membantu keberadaan pengacara untuk mendampinginya selama penyidikan berlangsung, yang berkesesuaian dengan Pasal 56 ayat 2 KUHAP. Kepala Seksi Pidana Khusus M. Jeffry menambahkan, pemeriksaan kedua tersangka karena menyangkut aliran dana yang seharusnya disetorkan ke dalama kas negara.

”Diduga dalam perkara ini,dana yang seharusnya disetorkan ke dalam kas negara diduga disimpan dalam rekening pribadi. Modus korupsi tersebut memang biasa digunakan oleh pelaku korupsi,”ujarnya. Sebelumnya,Bendahara Penerima Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) H Hazairin telah memenuhi panggilan Kejari Palembang dalam perkara yang sama.

Untuk diketahui, perkara yang diusut sejak Desember 2009 ini sudah berulang kali memanggil pejabat terkait dalam pemeriksaan. Ketiga tersangka tersebut hingga kini masih aktif dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Enam saksi pun telah diperiksa oleh penyidik. (retno palupi)


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/307430/
Dilihat Sebanyak [70]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter