|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Hari Ini, Dua Pejabat Pemkot Diperiksa
| Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar |
1/03/2010 9:49 AM PALEMBANG(SI) – Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan
diperiksa hari ini oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait kasus dugaan
korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,5 miliar.
Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Daereah (BKPMD) Kota Palembang
Drs H Syamsul Jauhari MM dan Kepala Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Palembang Drs Asuardi HR MM
diperiksa hari ini oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang
hari ini.
Setelah sebelumnya, kedua pejabat di lingkungan Pemkot Palembang ini
mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan
korupsi dana penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang
dalam penarikan retribusi surat izin tempat usaha (SITU) dan retribusi
lainnya di BKPMD Kota Palembang tahun 2006-2009 dengan kerugian negara
ditaksir Rp2,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Yuspar menegaskan, pihaknya akan
menindak tegas jika tersangka mempersulit jalannya pemeriksaan.
”Rencananya besok (hari ini) kita panggil keduanya. Pemanggilan
keduanya adalah sebagai tersangka,” ujarnya saat Minggu (28/2),kemarin.
Yuspar mengatakan kedua tersangka bakal hadir dikarenakan pihaknya
telah memberitahukan kepadanya.
”Pasti mereka hadir.Selain itu dalam kasus ini sudah 16 saksi yang
diperiksa antara lain pejabat yang mengetahui dugaan penyelewangan dana
PAD tersebut,”tandasnya. Yuspar menyebutkan, ada indikasi kedua
tersangka dapat mempersulit pemeriksaan dengan tidak hadirnya dalam
pemeriksaan. ”Mereka hanya mengirimkan surat yang meminta penundaan
pemeriksaan, dengan alasan ada kepentingan dinas.
Padahal pemanggilan kami untuk menjalani pemeriksaan tersangka juga
merupakan kepentingan instansi (kejari),”ujar Yuspar. Dia menyatakan,
jika dua pejabat tersebut tak hadir untuk kedua kalinya dan tak
mengindahkan surat panggilan pemeriksaan, maka pihaknya akan mengambil
tindakan tegas. Apalagi, panggilan tersebut secara resmi dan menyangkut
perkara pidana khusus.
Yuspar menyebutkan, untuk tersangka Hazairin, awalnya tidak memiliki
penasehat hukum sehingga Kejari Palembang membantu keberadaan pengacara
untuk mendampinginya selama penyidikan berlangsung, yang berkesesuaian
dengan Pasal 56 ayat 2 KUHAP. Kepala Seksi Pidana Khusus M. Jeffry
menambahkan, pemeriksaan kedua tersangka karena menyangkut aliran dana
yang seharusnya disetorkan ke dalama kas negara.
”Diduga dalam perkara ini,dana yang seharusnya disetorkan ke dalam kas
negara diduga disimpan dalam rekening pribadi. Modus korupsi tersebut
memang biasa digunakan oleh pelaku korupsi,”ujarnya.
Sebelumnya,Bendahara Penerima Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
(BKPMD) H Hazairin telah memenuhi panggilan Kejari Palembang dalam
perkara yang sama.
Untuk diketahui, perkara yang diusut sejak Desember 2009 ini sudah
berulang kali memanggil pejabat terkait dalam pemeriksaan. Ketiga
tersangka tersebut hingga kini masih aktif dan sudah beberapa kali
menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Enam saksi pun telah diperiksa
oleh penyidik. (retno palupi)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/307430/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|