|
| Kejaksaan Tinggi DIY Adalah
Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki
Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat
Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan
Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri
Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul,
Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung
Kidul), Kejaksaan Negeri Wates
( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi
media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan
pelayanan prima kami. |
|
Sejumlah Kadis Perkebunan Diperiksa
| Kasus dugaan korupsi pada program Gerakan Nasional Rehabilitasi Kakao (Gernas Kakao) di Provinsi Sulbar |
1/03/2010 9:49 AM MAKASSAR (SI) – Sejumlah Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan di Provinsi
Sulawesi Barat (Sulbar) hari ini diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulselbar.
Mereka akan diperiksa sebagai
saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program Gerakan Nasional
Rehabilitasi Kakao (Gernas Kakao) di Provinsi Sulbar. Asisten Intel
Kejati Sulselbar Andi Abdul Karim mengatakan, mereka yang akan
diperiksa antara lain Kadis Perkebunan Kabupaten Masamba, Kadis
Perkebunan Kabupaten Majene, Kadis Perkebunan Kabupaten Mamuju serta
Kadis Perkebunan Kabupaten Polman. Selain kadis,tim lidik intel Kejati
juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Parepare ini menjelaskan, surat panggilan sudah
diserahkan pekan lalu.
“Kita undang besok dan harapannya
mereka datang memberikan keterangannya,”katanya kemarin. Ditanya berapa
besar anggaran proyek Gernas Kakao di empat kabupaten tersebut,Karim
mengakui belum mengetahuinya. “Untuk jumlah tiap daerah kita belum
tahu. Nanti saat pemeriksaan baru kita telusuri. Kami juga tidak tahu
siapa nama-nama kadis yang akan datang,”jelasnya. Dia mengakui, selain
Sulbar proyek Gernas Kakao juga ada di sejumlah kabupaten di Sulsel. Di
antaranya Kabupaten Pinrang dan Soppeng dengan anggaran sebesar Rp303
miliar. “Untuk Sulsel, pemeriksaan kadis dan PPK sudah dilakukan pekan
lalu.
Namun sudah rampung,”katanya. Dalam waktu dekat, kata
Karim,pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hasil penyelidikan
sementara proyek tersebut.Karena, menurut dia,ada dugaan beberapa item
dalam proyek ini bermasalah. “Misalnya pengadaan pupuk dan item proyek
lainnya,” tegasnya. Dia menjelaskan,semua pihak yang dipanggil dalam
pemeriksaan, kapasitasnya masih sebagai saksi. Karena kasus ini masih
dalam tahap penyelidikan. “Kalau memang kita temukan alat bukti kuat,
tentu saja langsung dinaikkan ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan program Gernas
Kakao 2009- 2011.
Program itu bertujuan meningkatkan produksi
dan produktivitas tanaman kakao. Saat ini produktivitas tanaman kakao
ada yang 200-400 kilogram per hektare padahal sampai 1998 bisa di atas
1 ton. (umran la umbu)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/307473/
|
| |
| Home
Kejati DIY |
|
|
|
|
|
| Anda Bertanya Kami Menjawab |
|
| Kirimkan pertanyaan anda melalui
email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id
dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut
email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama
lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat
/ domisili anda. |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|