| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Read News
Kejaksaan Tinggi DIY Adalah Kejaksaan Yang Berada di Tingkat Propinsi yang memiliki Cakupan Wilayah Seluruh Wilayah DIY dimana terdapat Beberapa Kejaksaan Negeri yaitu : Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Wonosari (Gunung Kidul), Kejaksaan Negeri Wates ( Kulonprogo). Akhir kata Semoga website ini menjadi media informasi anda. Dan menjadi salah satu kebanggan pelayanan prima kami.

Kejati Periksa Suami Bupati

Kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar


8/03/2010 9:22 AM
SEMARANG(SI) – Suami Bupati Karanganyar Rina Iriani,Toni Haryono,Selasa (9/3) akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Toni dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp15 miliar. Namun Toni diperiksa dalam kapasitas sebagai apa, penyidik Kejati Jateng masih enggan membeberkannya. Penyidik hanya memastikan soal tanggal pemeriksaan suami Bupati Rina Iriani tersebut.

Berdasar informasi yang dihimpun Seputar Indonesia (SI), Toni kemungkinan dimintai keterangan terkait perannya dalam KSU Karanganyar Bersatu.Sebab nama Toni dan bahkan Bupati Rina Iriani pernah tercantum dalam struktur organisasi KSU Karanganyar Bersatu. Namun,seiring waktu,terlebih setelah kasus dugaan korupsi GLA muncul, nama mereka berdua menghilang dari struktur keanggotaan.

”Selasa akan kita periksa.Ya nanti lihat saja pemeriksaannya seperti apa,”kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Sukarman. Sejauh ini penyidik Kejati telah memeriksa 20 orang terkait kasus ini.Kamis (4/3) lalu penyidik Kejati sudah terlebih dulu memeriksa enam anggota tim verfikasi dari kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Masing-masing yakni Manahan Sinaga (pejabat pembuat komitmen tahun 2007), Eko Suhendrtamo, Andri Y, Ir Defaid M Nur, Masmulyono Wibowo,dan Ifan Nurwanto. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui prosedur pemberian subsidi dana perumahan kepada KSU Karanganyar.

Termasuk soal penerima dana subsidi perumahan dari Kemenpera apakah perbankan atau nonperbankan,koperasi atau yang lembaga lainnya. Menurut Sukarman dari hasil keterangan sementara tim verifikasi dari Kemenpera, lembaga koperasi memang bisa menerima bantuan dana subsidi perumahaan.

Pihak Kemenpera sendiri akhirnya menerima permintaan dari KSU Sejahtera untuk menangani proyek pembangunan perumahan atau KPR bersubsidi senilai Rp11,9 miliar dan subsidi Kepmenpera untuk pemugaran dan renovasi sebesar Rp23 miliar lebih tersebut. KSU Sejahtera secara administratif juga telah memenuhi prosedur dan persyaratan, antara lain memiliki aset senilai Rp1 miliar.

”Prosedur mungkin sudah benar, tapi pelaksanaannya terjadi penyimpangan,” tandasnya. Penyidik Kejati Jateng, kata Sukarman, rencananya hari ini (8/3) akan memeriksa tersangka kasus GLA ini,yakni Handoko Mulyono. Manajer Koperasi Serta Usaha (KSU) Sejahtera itu ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus ditahan pada Senin (15/2).

Handoko diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan GLA yang sudah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2006 silam. Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mendesak agar Kejati Jateng segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.Eko berkeyakinan ada pejabat teras Pemkab Karanganyar dan orang-orang terdekatnya yang terlibat dalam kasus ini.

”Biasanya kalau suatu kasus sampai diambil alih Kejati maka kemungkinannya cuma dua yakni nominal kerugiannya besar atau ada pejabat yang terlibat. Kalau ditangani Kejari Karanganyar dikhawatirkan muncul konflik of interest, makanya diambilalih Kejati,”kata Eko menanggapi kasus tersebut. (muhammad oliez)


Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/309013/
Dilihat Sebanyak [211]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Home Kejati DIY
Komentar
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kirimkan pertanyaan anda melalui email kepada kami di tanyajawab[at]kejati-diy.go.id dengan subject tanya jawab. hanya dengan subject tersebut email akankami teruskan. Jangan lupa lengkapi dengan nama lengkap anda, nomor telp yang dapat dihubungi dan alamat / domisili anda.
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
 
Jaksa Agung RI
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter