| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Viewer

Pengertian kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan RI adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.(UU Nomor 16 Tahun 2004)
 
Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.

 

 

 

 

 

 

A. Kejaksaan dalam kurun waktu sebelum berdirinya negara Republik Indonesia
1. Kejaksaan di zaman sebelum penjajahan
 

Diawali pada zaman kerajaan Hindu-Jawa khususnya pada zaman kerajaan Majapahit yang menunjukkan ada beberapa jabatan di negara tersebut yang dinamakan Dhyaksa (Hakim Pengadilan), Adhyaksa (Hakim Tertinggi), dan DarmaDhyaksa mempunyai tiga arti :

a) Pengawas tertinggi dari kerajaan suci.

b) Pengawasan tertinggi dalam hal urusan kepercayaan

c) Ketua pengadilan

2. Kejaksaan di zaman penjajahan

a) Kejaksaan di zaman VOC

b) Zaman pemerintahan Daendels

c) Zaman Rafless

d) Zaman Hindia Belanda

e) Zaman pemerintahan bala tentara pendudukan Jepang

  B. Kejaksaan di zaman Republik Indonesia merdeka

Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang di perjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.2/1945 sejak berdirinya Kejaksaan RI secara Yuridis-Formal adalah bertepatan dengan saat mulai berdirinya negara RI ialah tanggal 17 Agustus 1945.

Dengan demikian, maka perihal penempatan Kejaksaan dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang diputuskan dalam rapat PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 cukup memiliki dasar.

Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.

Sejak tahun 1946 hingga tahun 1968 kantor Kejaksaan Agung tercatat lebih dari 6 kali berpindah tempat, terakhir pada tanggal 22 Juli 1968 dari Jalan Imam Bonjol 66 Jakarta ke gedungnya yang permanen di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada gedung yang baru ini peletakan batu pertamanya pada tanggal 10 November 1961 dilakukan oleh Jaksa Agung ke VI adalah Mr. Goenawan yang diresmikan pada tanggal 22 Juli 1968 oleh Jaksa Agung ke IX adalah Soegih Arto.

C. Kejaksaan di zaman Republik Indonesia serikat

Di zaman RIS yang demikian singkat, dari tanggal 29 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Untuk memenuhi ketentuan pasal 159 KRIS mengenai pengaturan pengadilan di lingkungan ketentaraan dikeluarkan UU Darurat No.6/1950 yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 1950.

Dilihat sepintas nampak bahwa UU No.5/1950 tidak banyak berbeda dengan PP No.37/1948 sebagaimana telah diubah dan ditambah yang pernah berlaku di negara RI.

D. Kejaksaan di zaman Republik Indonesia kesatuan

Setelah dibubarkannya RIS dan berdirinya negara kesatuan tidak segera terjadi perubahan dalam peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi penegakan hukum dan disiplin dalam lingkungan ketentaraan di zaman RIS. Dengan demikian maka kedudukan jaksa serta peranannya dalam badan-badan peradilan ketentaraan tidak berubah pula.

Perubahan-perubahan baru terjadi pada tahun 1954 dan 1958 dalam UU Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan dengan UU No.29/1954 tentang pertahanan negara RI dan UU Darurat No.1/1958.

E. Kejaksaan di zaman setelah dekrit

Pada tanggal 22 Juli 1960, kabinet dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal 1 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.

Dengan demikian tanggal 22 Juli ini merupakan pancangan tonggak sejarah yang mempunyai nilai penting bagi Kejaksaan, sebab bukan hanya secara formal dan material saja Kejaksaan menjadi departemen tersendiri, tetapi lebih jauh dari pada itu mempunyai dasar yang bernilai spiritual.

F. Kejaksaan di zaman orde baru

Situasi dan kondisi nasional pada umumnya dan bidang penegakkan hukum pada khususnya telah banyak mengalami perubahan setelah diundangkannya UU Pokok Kejaksaan tanggal 30 Juni 1961, terutama setelah kelahiran orde baru pada tanggal 11 Maret 1966 dan khususnya setelah Sidang Umum IV MPRS, yang kemudian disusul dengan tersusunnya DPR pada tahun 1972, 1977 dan 1982 serta MPR pada tahun 1973, 1978 dan 1983.

 
Tugas dan wewenang Kejaksaan

 

  Di bidang Perkara Pidana :
Melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
    Di bidang Perdata dan Tata Usaha :
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
    Dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Pengamanan peredaran barang cetakan. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
 
Doktrin Kejaksaan (Tri Krama Adhyaksa)

  SATYA
Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.

  ADHI
Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
:
  WICAKSANA
Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.
 

Visi dan Misi

 

Terwujudkan kepastian hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan didukung oleh aparatur yang proffesional, memiliki integritas moral yang tangguh dan disiplin yang tinggi untuk turut menegakkan supremasi hukum dengan memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di
Misi

  1. Mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa terhadap usaha-usaha yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  3. Mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi dan prasarana yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  4. Menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara.
  5. Melindungi kepentingan rakyat melalui penegakkan hukum.
     
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter