|
| |
| Urusan Pengawasan ini dipimpin oleh Seorang Asisten Pengawasan. Bidang ini melakukan Poin-poin pengawasan terhadap setiap bidang sebagai berikut: |
| |
| |
Kepegawaian dan Tugas Umum : |
| |
- |
Mempersiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). |
| |
- |
Melaksanakan Inspeksi Umum yang menyangkut bidang Kepegawaian dan Tugas Umum pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta. |
| |
- |
Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan petunjuk Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Melakukan pengawasan buril (di belakang meja) terhadap laporan dari Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan laporan dari bidang pembinaan, yang menyangkut Kepegawaian. |
| |
- |
Menyelesaikan pengaduan masyarakat yang masuk baik dari Tromol Pos 5000 maupun Non Tromol Pos 5000. |
| |
- |
Melaksanakan Inspeksi Umum sesuai dengan kebutuhan dan keadaan. |
| |
Keuangan, Perlengkapan Dan Proyek Pembangunan : |
| |
- |
Melaksanakan Inspeksi Umum yang menyangkut bidang Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta. |
| |
- |
Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan petunjuk Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Melaksanakan penerbitan tata usaha keuangan negara di Kejati D.I.Yogyakarta dan Kejari se-D.I. Yogyakarta dengan lebih meningkatkan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara yang dilakukan oleh bendaharawan rutin / UYHD dan bendaharawan khusus / penerima, bendaharawan proyek Kejati D.I.Yogyakarta dan Kejari se-D.I. Yogyakarta sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditentukan. |
| |
- |
Memberikan petunjuk-petunjuk teknis mengenai pengelolaan keuangan yang dilaksanakan para bendaharawan Kejati D.I.Yogyakarta dan Kejari se-D.I.Yogyakarta sehingga dapat mewujudkan tata usaha keuangan yang sehat dan tertib anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. |
| |
Intelijen : |
| |
- |
Melaksanakan Inspeksi Umum yang menyangkut bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta. |
| |
- |
Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan petunjuk Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Melakukan pengawasan dan memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Intelijen Kejari se-D.I. Yogyakarta dan Kejati D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Meneliti berbagai laporan Unit Kerja Intelijen dari Kejari se-D.I. Yogyakarta dan Kejati D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Meneliti hasil Perintah Tugas. |
| |
- |
Meneliti hasil Penyelidikan. |
| |
- |
Melakukan koordinasi intern setiap melakukan inspeksi / pemeriksaan. |
| |
- |
Mengadakan pemantauan terhadap pelaksanaan petunjuk hasil inspeksi. |
| |
- |
Menyelesaikan laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat terhadap pegawai Kejaksaan |
| |
Tindak Pidana Umum: |
| |
- |
Melaksanakan Inspeksi Umum yang menyangkut bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta. |
| |
- |
Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan petunjuk Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Melakukan penanganan laporan pengaduan (Lapdu) dan pelaporannya. |
| |
- |
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi perkara Tindak Pidana Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melakukan penelitian atas laporan bulanan dan laporan lainnya yang berkaitan dengan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Umum. |
| |
- |
Meneliti dan memberi bimbingan dan petunjuk tertulis atas Laporan Bulanan dan laporan lainnya dari Kejari se-D.I. Yogyakarta dan Kejati D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Melakukan pengusutan, pemeriksaan atas informasi, laporan pengaduan masyarakat dan mengusulkan penindakan apabila terbukti melakukan perbutan tercela. |
| |
Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara : |
| |
- |
Melaksanakan Inspeksi Umum yang menyangkut bidang Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta. |
| |
- |
Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan petunjuk Inspeksi Umum pada Kejaksaan Negeri se – D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. |
| |
- |
Melakukan pemantauan dan membuat laporan pelaksanaannya. |
| |
- |
Meneliti dan memberi bimbingan dan petunjuk tertulis atas Laporan Bulanan dan laporan lainnya dari Kejari se-D.I. Yogyakarta dan Kejati D.I. Yogyakarta |
| |
- |
Melakukan pengusutan, pemeriksaan atas informasi, laporan pengaduan masyarakat dan mengusulkan penindakan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela serta mengusulkan penghentian pemeriksaan apabila tidak terbukti. |
| |
|
|
| Sumber : Lakip 2007 |