| Laporkan Setiap Tindak Pidana Korupsi yang anda ketahui atau terjadi dengan bukti -buktinya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Y melalui Nomor Telepon : 0274 562484 atau surat ke Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta | Diharapkan untuk tidak memberikan barang atau sesuatu apapun terhadap kasus-kasus yang ditangani | Informasi Updater Website Kejaksaan Tinggi D.I.Y http://www.kejati-diy.go.id - Simkari 2 Kejati DIY
Pastikan yang tertulis pada address bar browser anda adalah alamat kami http://www.kejati-diy.go.id
Selamat datang di Official Website Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta | High Prosecution Office Of Special District Yogyakarta
Boronan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Jika anda mengetahui keberadaan terpidana tersebut dapat menghubungi kami di nomor telp. 0274-557548 atau pihak berwajib yang terdekat dengan anda. Kepedulian anda adalah harapan terbaik kami.

Alamat Surat Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Kejari
Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta

Tahukah anda?
Hari Ulang Tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli

Akses Login
NRP Password
Informasi internal Kejaksaan diseluruh Indonesia dan khususnya Kejati DIY dan Kejari di wilayah Hukumnya.

Serah Terima Tugas
23/102009

Serah terima tugas diberikan kepada Wakil Kepala Kejati DIY  Bpk D. Sutopo Hendro, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. karena telah memasuki Jabatan Fungsional.

Gallery kegiatan
HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009 HBA 2009
Viewer
Jaksa Agung R. Soeprapto 1897 - 1964
 
Tentang Bapak Kejaksaan RI.
Sumber (rsoeprapto.com, wikipedia dan berbagai sumber lainnya)
 
 
R. Soeprapto (lahir di Trenggalek, Jawa Timur, 27 Maret 1897 – wafat di Jakarta, 2 Desember 1964 pada umur 67 tahun) adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim diberbagai daerah, meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH) namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.
 
Dia terkenal ulet, rajin, dan berani. Tidak peduli Menteri atau Jenderal dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaaan. Ketika diganti tidak mau hadir di istana karena memegang teguh keyakinan.
R. Soeprapto yang mengawali kariernya sebagai hakim, memang berhasil sampai puncak. Meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis (Mr. atau SH) namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji. R.Soeprapto adalah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung (1951-1959). Karena belum berstatus menteri, maka jabatan jaksa agungnya itu merupakan puncak karier pegawai tinggi dengan pangkat tituler letnan jenderal.

Ia dicintai dan mencintai bawahannya. Ia disegani oleh kalangan yang mau mempermainkan hukum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai “ Bapak Kejaksaan RI”. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru Jakarta.

 
Biografi Singkat
(versi wikipedia.com)
Soeprapto lahir 27 Maret 1897 dengan ayah seorang Controlleur pajak di Trenggalek, Jawa Timur. Kemudian, Soeprpato menamatkan ELS (Europesche Lagere School) pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di Batavia, selesai tahun 1920 bersama dengan Wongsonegoro, Isqak, dan Mas Soemardi.

Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) di Tulungagung dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai kota seperti, Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram – Lombok. Dalam rentang tahun 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cirebon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di Keresidenan Besuki. Ketika Jepang datang Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Keresidenan Pekalongan.

Selepas proklamasi Indonesia dan pindah ibukota ke Yogyakarta hingga memperoleh kedaulatan pada 27 Desember 1949, Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Keresidenan Pekalongan. Hingga Indonesia kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki kamar penuntut umum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.

Jaksa Agung R. Soeprapto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Soekarno, pada tanggal 1 April 1959. Dalam buku Lima Windu Sejarah Kejaksaan (1945-1985), pemberhentian ini merupakan ekor yang tidak sedap dari kasus peradilan Junschlager dan Schmidt yang ditangkap 1954.

Setelah tuduhan terhadap Junschlager gugur demi hukum, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka tinggallah Schmidt yang diadili. Oleh Pengadailan Negeri Jakarta, Schmidt dijatuhi hukuman seumur hidup, di tahun 1958. Terpidana ini mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutus lebih ringan, 5 tahun, dipotong masa tahanan. Karena Schmidt sudah menjalani hukuman 5 tahun, Pengadilan tinggi membebasakannya. Karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan permohonan kasasi, maka Jaksa Agung memerintahkan eksekusi.

Dendam rakyat yang tidak suka pada orang Belanda pemberontak ini, menurut Jaksa Agung Soeprapto menjadi pertimbangan untuk memulangkan Schmidt ke negerinya. Menurut buku “Sejarah Kejaksaan Agung”, kesalah R. Soeprapto sebagai jaksa agung tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Kehakiman, Maengkom. Ini dikecam keras oleh partai-partai politik dan tidak dapat diterima oleh Pemerintah. Kejadian di awal 1959 ini, agaknya merepotkan Jaksa Agung R. Soeprapto. Tapi, menurut (Alm) Ny. Soeprapto kepada Forum Keadilan. “Sebenarnya perintah eksekusi Schmidt itu telah disetujui oleh Maengkom.

Sekembalinya ke Jakarta, Jaksa Agung yang tegar ini menolak hadir di Istana dalam acara serah terima jabatan. Ia tidak mau minta maaf. Ia menolak menarik kembali tindakan yang beliau yakini benar, baik secara hokum maupun hirarki. Apalagi untuk bergabung dengan politisi, hanya sekedar untuk mempertahankan jabatannya.

Sebagai pegawai yang pejuang dengan dedikasi tinggi, cerdas, tekun, dan ulet, tidak ada dalam kamus Soeprapto utnuk mempolitikkan jabatannya, demi ideologi atau kepentingan apapun selain Pancasila dan UUD yang berlaku (UUD-S 1950). R. Soeprapto dengan watak kebapakannya, telah memberikan sebagain besar perjalanan usianya untuk penegakan hukum di negeri ini. Ia buktikan dari tahun 1920 sampai 1958, dalam zaman kolonial, pendudukan militer Jepang dan RI dalam berbagai cuaca politik yang sering berganti. R. Soeprapto, akhirnya menutup mata pada tanggal 2 Desember 1964 di Jakarta, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

(versi rsoeprapto.com)
Apa yang kita catat dan bersejarah dari R. Soeprapto? Banyak! Dia-lah yang berani memanggil sekian menteri dan sejumlah jenderal utnuk diperikasa. Dia pula-lah yang turun sendiri menuntut Sultan Hamid – Menteri Negara Kabinet Natsir – karena pemberontakan bersama Westerling. Dalam zaman parlementer dan jaksa agung di bawah menteri kehakiman, Soeprapto justru berani memanggil menteri atau jenderal yang melanggar hukum. Dari sekian keberanian yang paling top, R. Soeprapto-lah satu-satunya jaksa agung yang menolak dipanggil ke istana untuk serah-terima jabatan.

Pada periode awal pulihnya kedaulatan, tercatat kerawanan politik, keamanan dan keuangan negara. Banyak gerakan separatis yang muncul. Sebutan peristiwa APRA, RMS, DI/TII dan PRRI. Di ibukota, tentara ynag tidak puas terhadap tingkah laku politisi dan Bung Karno “ikut campur dan memihak dalam pergolakan Angkatan Darat” melakukan “kudeta” ke Istana Presiden. Untuk semuanya itu, Jaksa Agung R. Soeprapto tidak sengan memanggil, memeriksa dan turun menuntut sendiri kepda siapa saja yang tersangkut di dalam kerawanan itu.

Pemerikasaan pertama dilakukan terhadap Menteri Negara Sultan Hamid. Sampai di persidangan, yang majelis hakimnya diketuai Ketua MA, Mr. wirjono Prodjodikoro, tampil Jaksa Agung, R. Soeprapto sebagai penuntut umum. Hasilnya, Sultan Hamid yang pro Belanda dijatuhi hukuman 10 tahun dari tuntutan 18 tahun potong masa tahanan. Karena peradilan ini menganut asas forum privilegiatum, maka tidak dikenal banding dan kasasi. Itu putusan jatuh 8 April 1953, dengan mempergunkan pasal-pasal KUHP.

Selama berlangsung pengadilan Sultan Hamid, Jaksa Agung R. Soeprapto disibukan memeriksa Jenderal Nasution dan anak-buahnya. Seperti Kemal Idris (terakhir duta besar dan mantan Pangkostrad), dan beberapa perwira lainnya. Kewenangan ini dimungkinkan, karena jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi, termasuk dalam lingkup peradilan ketentaraan, berdasar UU no.6/1950. UU ini kemudian diadakan perubahan, yakni jaksa tentara tidak dapat menyerahkan berkas perkara tanpa persetujuan komandan tentara yang bersangkutan. Masa itu banyak jaksa di oditurat militer diisi oleh jaksa sipil dengan diberi pangkat militer tituler. Atas dasar UU No.6/1950 ini pula, R. Seoprapto merangkap sebagai Jaksa Agung Militer. Beliau diberi pangkat letnan jenderal, seperti diatur dalam PP. no. 24/1950.

Semasa diperiksa itu, Jenderal Nasution dan Kemal Idris dikenakan tahanan rumah dan kota. Hasilnya, Pak Nas dicopot dari jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Tiga tahun kemudian, 1955, Jenderal Nasution diangkat kembali menjadi KASAD dan “berbulan madu” dengan Bung Karno. Bahkan tahun 1959 dalam pembentukan Kabinet Karya I, Nasution ikut menyusun kabinet yang menempatkan jaksa agung di bawah Koordinasi Menteri Bidang Keamanan, dengan Jenderal Nsution sebagai Menteri Bidang keamanan. Waktu kabinet ini terbentuk, Pak Prpato baru beberapa bulan diberhentikan.

Selepas Pemilu pertama (1955) PKI muncul sebagai besar. Bersama Bung Hatta dan orang-orang yang tidak suka komunis, Pak Prapto sudah memperingatkan Bung Karno. Agaknya mulai masa itu, “ Pak Prapto lebih dekat dengan Bung Hatta daripada Bung karno,” demikian cerita Ny. R. Soeprapto. Dalam era kabinet parlementer ini, kendai jaksa agung di bawah koordinasi Mneteri Kahakiman, tapi dalam setaip rapat kabinet atau acara kenegaraan lainnya, tempat duduk jaksa agung dekat dengan Presiden. Biasanya yang dekat dengan Presiden – di samping Wakil Presiden dan Perdana Menteri – adalah Meneteri Luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan, Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Kekurangdekatannnya dengan Bung Karno, selain tidak suka terhadap komunis yang ingin mempengaruhi jalan penegakan hokum, juga merasa dihalangi sewaktu memeriksa Mr. Isqak dan Ruslan Abdulgani. Waktu itu, Pak Prapto diminta Presiden Soekarno agar pemerikasaan terhadap Ruslan tidak diteruskan. Tapi, Jaksa Agung tidak menerima permintaan itu. Pemeriksaan berjalan terus, dan di Pengadilan Negeri Jakarta Cak Roeslan (kini Ketua P-7) yang mantan Menteri Luar Negeri dan Penerangan itu, dijatuhi hukuman denda karena tindak pidana ekonomi (cek kosong).

Dalam pemeriksaan terhadap Mr. Isqak Tjokrohadisuro (Menteri Kemakmuran), selain tekanan dari Bung Karno, juga istri Isqak menemui Soeprapto di rumah Jalan Imam Bonjol. Entah apa yang dirasakan Pak Prapto, karena Mr. Isqak adalah teman sekolahnya dulu di Rectschool (RS, 1920) yang lulusnya juga bersamaan. Tetapi, sekali Pak Prapto menolak permintaan Bung Karno dan biasanya Bung Karno segan mengulangi. “barangkali Bung Karno merasa sungkan, karena lebih muda ketimbang bapak. “ ucap Bu Prapto. Memang, Bung Karno 4 tahun lebih muda. Diantara pejabat dan para tokoh nampaknya R. Soeprapto dan Mr. iswak bersaing tertua. Di tahun 1951, bung Karno berusai 50 tahun, Pak Prapto dan Mr. Isqak berusia 55 dan 56 tahun.

Terhadap delict pers yang menuduh Asa Bafagih membocorkan rahasia negara, Jaksa Agung R. Soeprapto malah mendeponir perkara itu. Alasannya, karena belum jelas apa yang dimaksud dengan rahasia negara yang dibocorkan Asa Bafagih. Jaksa Agung tidak beralasan demi ketertiban atau yang berbau politik. Pemeriksaan terhadap Asa Bafagih diprotes segenap wartawan, buruh percetakan dan akademisi pers. Itu kejadian di tahun 1953, ketika R. Soeprapto baru dua tahun menjabat Jaksa Agung.

Selain menangani perkara menteri dan jenderal, jaksa agung kita ini “dekat “ dengan garong. Di awa proklamasi dulu, Kutil memilih mengungsi bersama pak Hamim Soeprapto, tanpa ada dendam atau khawatir dibunuh tentara. Begitu-pun, para garong yang berafiliasi dengan gerombolan DI, minta dengan hormat “Jika tidak diperiksa Pak Prapto, kami tidak akan menyerah!”.

Memang benara gerombolan garong (sekitar 15 orang) menyerah dan diperiksa kejaksaan. Supaya mereka merasa aman dan yang memeriksa Pak Prapto sendiri, para garong ini di “simpan” di rumah dinas Jaksa Agung. Supaya mereka berolah raga dan punya kesibukan, oleh Pak Prapto disediakan beberapa sepeda. Tapi, setelah sekian minggu Bu Prapto merasa tidak enak – bukan karena omongan orang-tapi ibu empat anak ini memergoki para garong mengintip ruangan lain di rumah itu, terpaksalah, para garong ini diserahkan kepada polisi.

 
Diolah oleh Awangga B. Setiawan, SH
 
Laporkan setiap tindak pidana korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita. Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara (gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran serta anda. "HAJAR KORUPSI"
Pro Aktif!
Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan. Segera! kami tanggapi.
Lapor Pak!
 
Menulink
Kejaksaan R.I
Perintah Harian JA
R. Soeprapto
Laporan Tahunan
Info Mutasi
Agenda Kejati DIY
Pejabat Kejati DIY
Alamat Kejati DIY
Kejaksaan di Indonesia
Pemda di Indonesia
Lowongan CPNS
Info Lelang
Berita dalam Foto
Artikel Hukum
Kegiatan Penyuluhan
Link Terkait
Produk Hukum
 
Kejaksaan Negeri di DIY
Kejari Wonosari
Kejari Wates
Kejari Bantul
Kejari Sleman
Kejari Yogyakarta
 
Struktur Kerja
Pembinaan
Intelijen
Pidana Umum
Pidana Khusus
Perdata & TUN
Pengawasan
Tata Usaha
 
Lebih Tahu
Tentang Perpustakaan
Tentang Simkari
Info MOU dan SKK
Berita Nasional
Peta Yogyakarta
 
Yahoo Chat
 
 
Video Streaming

Get the Flash Player to see this player.

 
Mars Adhyaksa
 
 
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta © www.kejati-diy.go.id Since Juli 2008 v.2 (beta)
SIMKARI-2 Kejati DIY lt.4 Ruang CyberCenter Jl. Sukonandi No.4 Yogyakarta Telp (0274) 557548, 562484 (hunting)
Exclusive Design by Chendiapoint | Programmer : Awangga B. Setiawan
Join & Follow us:
Kejati DIY on FacebookKejati DIY on Twitter