| Viewer |
| Jaksa Agung R. Soeprapto 1897 - 1964 |
|
| |
| Tentang Bapak Kejaksaan RI. |
| Sumber (rsoeprapto.com, wikipedia dan berbagai sumber lainnya) |
| |
|
| |
| R. Soeprapto (lahir di Trenggalek, Jawa Timur, 27 Maret 1897 – wafat
di Jakarta, 2 Desember 1964 pada umur 67 tahun) adalah Jaksa Agung pada
tahun 1951 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim diberbagai
daerah, meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH) namun
sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan
yang terpuji. |
| |
| Dia terkenal ulet, rajin, dan berani. Tidak peduli Menteri atau
Jenderal dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaaan. Ketika diganti tidak mau
hadir di istana karena memegang teguh keyakinan. |
| R. Soeprapto yang mengawali kariernya sebagai hakim, memang berhasil sampai
puncak. Meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis (Mr. atau SH) namun
sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan
yang terpuji. R.Soeprapto adalah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung (1951-1959).
Karena belum berstatus menteri, maka jabatan jaksa agungnya itu merupakan
puncak karier pegawai tinggi dengan pangkat tituler letnan jenderal. |
Ia dicintai dan mencintai bawahannya. Ia disegani oleh kalangan yang
mau mempermainkan hukum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra
kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai “ Bapak Kejaksaan RI”.
Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung,
di kawasan Kebayoran Baru Jakarta. |
| |
| Biografi Singkat |
| (versi
wikipedia.com) |
| Soeprapto lahir 27 Maret 1897 dengan ayah seorang Controlleur pajak di
Trenggalek, Jawa Timur. Kemudian, Soeprpato menamatkan ELS (Europesche Lagere
School) pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di Batavia,
selesai tahun 1920 bersama dengan Wongsonegoro, Isqak, dan Mas Soemardi.
Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi
Putera) di Tulungagung dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai
kota seperti, Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi,
Singaraja, Denpasar sampai Mataram – Lombok. Dalam rentang tahun
1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cirebon-Kuningan, dilanjutkan
ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di Keresidenan
Besuki. Ketika Jepang datang Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan
Keresidenan Pekalongan.
Selepas proklamasi Indonesia dan pindah ibukota ke Yogyakarta hingga
memperoleh kedaulatan pada 27 Desember 1949, Soeprapto tetap bekerja di
pengadilan Keresidenan Pekalongan. Hingga Indonesia kembali lagi ke Jakarta
pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki
kamar penuntut umum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra
kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia.
Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung,
di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Jaksa Agung R. Soeprapto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Soekarno,
pada tanggal 1 April 1959. Dalam buku Lima Windu Sejarah Kejaksaan (1945-1985),
pemberhentian ini merupakan ekor yang tidak sedap dari kasus peradilan
Junschlager dan Schmidt yang ditangkap 1954.
Setelah tuduhan terhadap Junschlager gugur demi hukum, karena yang bersangkutan
meninggal dunia, maka tinggallah Schmidt yang diadili. Oleh Pengadailan
Negeri Jakarta, Schmidt dijatuhi hukuman seumur hidup, di tahun 1958.
Terpidana ini mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutus
lebih ringan, 5 tahun, dipotong masa tahanan. Karena Schmidt sudah menjalani
hukuman 5 tahun, Pengadilan tinggi membebasakannya. Karena Kejaksaan Agung
tidak mengajukan permohonan kasasi, maka Jaksa Agung memerintahkan eksekusi.
Dendam rakyat yang tidak suka pada orang Belanda pemberontak ini, menurut
Jaksa Agung Soeprapto menjadi pertimbangan untuk memulangkan Schmidt ke
negerinya. Menurut buku “Sejarah Kejaksaan Agung”, kesalah
R. Soeprapto sebagai jaksa agung tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan
Menteri Kehakiman, Maengkom. Ini dikecam keras oleh partai-partai politik
dan tidak dapat diterima oleh Pemerintah. Kejadian di awal 1959 ini, agaknya
merepotkan Jaksa Agung R. Soeprapto. Tapi, menurut (Alm) Ny. Soeprapto
kepada Forum Keadilan. “Sebenarnya perintah eksekusi Schmidt itu
telah disetujui oleh Maengkom.
Sekembalinya ke Jakarta, Jaksa Agung yang tegar ini menolak hadir di
Istana dalam acara serah terima jabatan. Ia tidak mau minta maaf. Ia menolak
menarik kembali tindakan yang beliau yakini benar, baik secara hokum maupun
hirarki. Apalagi untuk bergabung dengan politisi, hanya sekedar untuk
mempertahankan jabatannya.
Sebagai pegawai yang pejuang dengan dedikasi tinggi, cerdas, tekun, dan
ulet, tidak ada dalam kamus Soeprapto utnuk mempolitikkan jabatannya,
demi ideologi atau kepentingan apapun selain Pancasila dan UUD yang berlaku
(UUD-S 1950). R. Soeprapto dengan watak kebapakannya, telah memberikan
sebagain besar perjalanan usianya untuk penegakan hukum di negeri ini.
Ia buktikan dari tahun 1920 sampai 1958, dalam zaman kolonial, pendudukan
militer Jepang dan RI dalam berbagai cuaca politik yang sering berganti.
R. Soeprapto, akhirnya menutup mata pada tanggal 2 Desember 1964 di Jakarta,
dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. |
| (versi rsoeprapto.com) |
| Apa yang kita catat dan bersejarah dari R. Soeprapto? Banyak! Dia-lah
yang berani memanggil sekian menteri dan sejumlah jenderal utnuk diperikasa.
Dia pula-lah yang turun sendiri menuntut Sultan Hamid – Menteri Negara
Kabinet Natsir – karena pemberontakan bersama Westerling. Dalam zaman
parlementer dan jaksa agung di bawah menteri kehakiman, Soeprapto justru
berani memanggil menteri atau jenderal yang melanggar hukum. Dari sekian
keberanian yang paling top, R. Soeprapto-lah satu-satunya jaksa agung yang
menolak dipanggil ke istana untuk serah-terima jabatan.
Pada periode awal pulihnya kedaulatan, tercatat kerawanan politik, keamanan
dan keuangan negara. Banyak gerakan separatis yang muncul. Sebutan peristiwa
APRA, RMS, DI/TII dan PRRI. Di ibukota, tentara ynag tidak puas terhadap
tingkah laku politisi dan Bung Karno “ikut campur dan memihak dalam
pergolakan Angkatan Darat” melakukan “kudeta” ke Istana
Presiden. Untuk semuanya itu, Jaksa Agung R. Soeprapto tidak sengan memanggil,
memeriksa dan turun menuntut sendiri kepda siapa saja yang tersangkut
di dalam kerawanan itu.
Pemerikasaan pertama dilakukan terhadap Menteri Negara Sultan Hamid.
Sampai di persidangan, yang majelis hakimnya diketuai Ketua MA, Mr. wirjono
Prodjodikoro, tampil Jaksa Agung, R. Soeprapto sebagai penuntut umum.
Hasilnya, Sultan Hamid yang pro Belanda dijatuhi hukuman 10 tahun dari
tuntutan 18 tahun potong masa tahanan. Karena peradilan ini menganut asas
forum privilegiatum, maka tidak dikenal banding dan kasasi. Itu putusan
jatuh 8 April 1953, dengan mempergunkan pasal-pasal KUHP.
Selama berlangsung pengadilan Sultan Hamid, Jaksa Agung R. Soeprapto
disibukan memeriksa Jenderal Nasution dan anak-buahnya. Seperti Kemal
Idris (terakhir duta besar dan mantan Pangkostrad), dan beberapa perwira
lainnya. Kewenangan ini dimungkinkan, karena jaksa agung adalah penuntut
umum tertinggi, termasuk dalam lingkup peradilan ketentaraan, berdasar
UU no.6/1950. UU ini kemudian diadakan perubahan, yakni jaksa tentara
tidak dapat menyerahkan berkas perkara tanpa persetujuan komandan tentara
yang bersangkutan. Masa itu banyak jaksa di oditurat militer diisi oleh
jaksa sipil dengan diberi pangkat militer tituler. Atas dasar UU No.6/1950
ini pula, R. Seoprapto merangkap sebagai Jaksa Agung Militer. Beliau diberi
pangkat letnan jenderal, seperti diatur dalam PP. no. 24/1950.
Semasa diperiksa itu, Jenderal Nasution dan Kemal Idris dikenakan tahanan
rumah dan kota. Hasilnya, Pak Nas dicopot dari jabatan Kepala Staf Angkatan
Darat (KASAD). Tiga tahun kemudian, 1955, Jenderal Nasution diangkat kembali
menjadi KASAD dan “berbulan madu” dengan Bung Karno. Bahkan
tahun 1959 dalam pembentukan Kabinet Karya I, Nasution ikut menyusun kabinet
yang menempatkan jaksa agung di bawah Koordinasi Menteri Bidang Keamanan,
dengan Jenderal Nsution sebagai Menteri Bidang keamanan. Waktu kabinet
ini terbentuk, Pak Prpato baru beberapa bulan diberhentikan.
Selepas Pemilu pertama (1955) PKI muncul sebagai besar. Bersama Bung
Hatta dan orang-orang yang tidak suka komunis, Pak Prapto sudah memperingatkan
Bung Karno. Agaknya mulai masa itu, “ Pak Prapto lebih dekat dengan
Bung Hatta daripada Bung karno,” demikian cerita Ny. R. Soeprapto.
Dalam era kabinet parlementer ini, kendai jaksa agung di bawah koordinasi
Mneteri Kahakiman, tapi dalam setaip rapat kabinet atau acara kenegaraan
lainnya, tempat duduk jaksa agung dekat dengan Presiden. Biasanya yang
dekat dengan Presiden – di samping Wakil Presiden dan Perdana Menteri
– adalah Meneteri Luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan, Dalam Negeri
dan Jaksa Agung.
Kekurangdekatannnya dengan Bung Karno, selain tidak suka terhadap komunis
yang ingin mempengaruhi jalan penegakan hokum, juga merasa dihalangi sewaktu
memeriksa Mr. Isqak dan Ruslan Abdulgani. Waktu itu, Pak Prapto diminta
Presiden Soekarno agar pemerikasaan terhadap Ruslan tidak diteruskan.
Tapi, Jaksa Agung tidak menerima permintaan itu. Pemeriksaan berjalan
terus, dan di Pengadilan Negeri Jakarta Cak Roeslan (kini Ketua P-7) yang
mantan Menteri Luar Negeri dan Penerangan itu, dijatuhi hukuman denda
karena tindak pidana ekonomi (cek kosong).
Dalam pemeriksaan terhadap Mr. Isqak Tjokrohadisuro (Menteri Kemakmuran),
selain tekanan dari Bung Karno, juga istri Isqak menemui Soeprapto di
rumah Jalan Imam Bonjol. Entah apa yang dirasakan Pak Prapto, karena Mr.
Isqak adalah teman sekolahnya dulu di Rectschool (RS, 1920) yang lulusnya
juga bersamaan. Tetapi, sekali Pak Prapto menolak permintaan Bung Karno
dan biasanya Bung Karno segan mengulangi. “barangkali Bung Karno
merasa sungkan, karena lebih muda ketimbang bapak. “ ucap Bu Prapto.
Memang, Bung Karno 4 tahun lebih muda. Diantara pejabat dan para tokoh
nampaknya R. Soeprapto dan Mr. iswak bersaing tertua. Di tahun 1951, bung
Karno berusai 50 tahun, Pak Prapto dan Mr. Isqak berusia 55 dan 56 tahun.
Terhadap delict pers yang menuduh Asa Bafagih membocorkan rahasia negara,
Jaksa Agung R. Soeprapto malah mendeponir perkara itu. Alasannya, karena
belum jelas apa yang dimaksud dengan rahasia negara yang dibocorkan Asa
Bafagih. Jaksa Agung tidak beralasan demi ketertiban atau yang berbau
politik. Pemeriksaan terhadap Asa Bafagih diprotes segenap wartawan, buruh
percetakan dan akademisi pers. Itu kejadian di tahun 1953, ketika R. Soeprapto
baru dua tahun menjabat Jaksa Agung.
Selain menangani perkara menteri dan jenderal, jaksa agung kita ini “dekat
“ dengan garong. Di awa proklamasi dulu, Kutil memilih mengungsi
bersama pak Hamim Soeprapto, tanpa ada dendam atau khawatir dibunuh tentara.
Begitu-pun, para garong yang berafiliasi dengan gerombolan DI, minta dengan
hormat “Jika tidak diperiksa Pak Prapto, kami tidak akan menyerah!”.
Memang benara gerombolan garong (sekitar 15 orang) menyerah dan diperiksa
kejaksaan. Supaya mereka merasa aman dan yang memeriksa Pak Prapto sendiri,
para garong ini di “simpan” di rumah dinas Jaksa Agung. Supaya
mereka berolah raga dan punya kesibukan, oleh Pak Prapto disediakan beberapa
sepeda. Tapi, setelah sekian minggu Bu Prapto merasa tidak enak –
bukan karena omongan orang-tapi ibu empat anak ini memergoki para garong
mengintip ruangan lain di rumah itu, terpaksalah, para garong ini diserahkan
kepada polisi. |
| |
| Diolah oleh Awangga
B. Setiawan, SH |
| |
|
| Laporkan setiap tindak pidana
korupsi yang anda ketahui kepada Kejaksaan disertai bukti
awal yang cukup. Tindak pidana korupsi ada disekitar kita.
Peran anda menentukan juga pemberantasan tindak pidana
korupsi. seperti pada : Penyimpangan yang terjadi pada
proyek pemerintah yang menggunakan uang negara (tidak
sesuai bestek), harga tidak sesuai dengan harga resmi
yang telah ditetapkan, penyuapan kepada pejabat negara
(gratifikasi) dan masih banyak lagi. Tingkatkan peran
serta anda. "HAJAR KORUPSI" |
|
|
| Pro Aktif! |
|
| Anda mengetahui terjadinya Tindak Pidana Korupsi? segera laporkan
melalui email kami atau kirim surat dilengkapi bukti / bukti permulaan.
Segera! kami tanggapi. |
|
|
| |
| Menulink |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
| |
| Kejaksaan Negeri di DIY |
|
|
|
|
|
| |
| Struktur Kerja |
|
|
|
|
|
|
|
| |
| Lebih Tahu |
|
|
|
|
|
| |
| Yahoo Chat |
|
|
| |
| |
| |
| |
|
|